2015, KHL DKI Disepakati Rp2,98 Juta
Sabtu, 24 Oktober 2015 - 05:07 WIB
2015, KHL DKI Disepakati Rp2,98 Juta
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Perusahaan dan Buruh menyepakati penetapan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sebesar Rp2.980.000 setelah melakukan survei dan rapat.
Nilai ini meningkat sebanyak 14,2% atau Rp441.826 dibandingkan KHL tahun 2014 yang mencapai Rp2.538.174. “Kita sudah sepakat bareng-bareng menetapkan besaran KHL 2015. Ya kalau ada perdebatan dalam penetapan besaran KHL 2015, itu kan dinamika dalam pengambilan keputusan saja,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta Priyono, Jumat 23 Oktober 2015.
Lebih lanjut, Priyono mengatakan untuk KHL 2015 item-item yang mempengaruhi besaran KHL tidak mengalami perubahan dari item tahun 2014.
“Enggak ada penambahan item dalam penentuan KHL 2015. Semuanya sama seperti tahun lalu. Tetapi meski tak bertambah itemnya, namun dalam kualitas item KHL tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Ada perbaikan kualitas dalam item KHL 2015,” ujarnya.
Selanjutnya, Dewan Pengupahan akan menggelar rapat penetapan UMP DKI 2016 dan sidang dewan pengupahan perdana akan digelar pekan depan atau tepatnya Selasa 27 Oktober 2015.
“Habis menentukan KHL 2015, Dewan Pengupahan akan melakukan sidang perdana untuk penetapan UMP DKI 2016 pada tanggal 27 Oktober,” ungkapnya.
Selain itu, mengenai adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang didalamnya mengatur peniadaan KHL dalam penentuan Upah Minimum Provinsi atau Regional, Priyono mengambil jalan tengah.
Selama RPP tersebut belum disahkan menjadi PP dan belum diundangkan secara resmi, maka Pemprov DKI akan memakai mekanisme lama. Yakni UMP DKI 2016 akan ditentukan berdasarkan KHL 2015, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Nilai ini meningkat sebanyak 14,2% atau Rp441.826 dibandingkan KHL tahun 2014 yang mencapai Rp2.538.174. “Kita sudah sepakat bareng-bareng menetapkan besaran KHL 2015. Ya kalau ada perdebatan dalam penetapan besaran KHL 2015, itu kan dinamika dalam pengambilan keputusan saja,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta Priyono, Jumat 23 Oktober 2015.
Lebih lanjut, Priyono mengatakan untuk KHL 2015 item-item yang mempengaruhi besaran KHL tidak mengalami perubahan dari item tahun 2014.
“Enggak ada penambahan item dalam penentuan KHL 2015. Semuanya sama seperti tahun lalu. Tetapi meski tak bertambah itemnya, namun dalam kualitas item KHL tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Ada perbaikan kualitas dalam item KHL 2015,” ujarnya.
Selanjutnya, Dewan Pengupahan akan menggelar rapat penetapan UMP DKI 2016 dan sidang dewan pengupahan perdana akan digelar pekan depan atau tepatnya Selasa 27 Oktober 2015.
“Habis menentukan KHL 2015, Dewan Pengupahan akan melakukan sidang perdana untuk penetapan UMP DKI 2016 pada tanggal 27 Oktober,” ungkapnya.
Selain itu, mengenai adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang didalamnya mengatur peniadaan KHL dalam penentuan Upah Minimum Provinsi atau Regional, Priyono mengambil jalan tengah.
Selama RPP tersebut belum disahkan menjadi PP dan belum diundangkan secara resmi, maka Pemprov DKI akan memakai mekanisme lama. Yakni UMP DKI 2016 akan ditentukan berdasarkan KHL 2015, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
(kri)