Setelah Sekjen Jakmania, Ketua Korwil Kemayoran Kini Jadi Tersangka
Jum'at, 23 Oktober 2015 - 15:08 WIB
Setelah Sekjen Jakmania, Ketua Korwil Kemayoran Kini Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru terkait provokasi pada final Piala Presiden beberapa waktu lalu. Tersangka baru yakni seorang pria berinisial D anggota Jakmania yang merupakan Ketua Korwil Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada Kamis 22 Oktober kemarin, D akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru kasus provokasi yang dilakukan saat final Piala Presiden berlangsung.
"D kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Jadi tersangkanya ada dua ya," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2015). Menurut Tito, D ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya bukti yang mengarahkan kalau tersangka Febri melakukan komunikasi dengan D untuk melakukan aksi provokasi itu.
"Kita bukan permasalahkan tweet saja, tolong catat itu. Tapi ada beberapa komunikasi yang dilakukan Febri dengan D anggota Korwil Kemayoran yang cenderung isinya memahami dan mengetahui dalam perencanaan aksi kekerasan itu," tuturnya.
Kini, tambah Tito, D pun telah mendekam ditahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal yang sama dengan Febriyanto, yakni UU ITE tentang Penghasutan.
Pilihan:
Diduga Jadi Provokator, Sekjen Jakmania Ditangkap
Sekjen Tersangka, Jakmania Upayakan Pendampingan Hukum
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada Kamis 22 Oktober kemarin, D akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru kasus provokasi yang dilakukan saat final Piala Presiden berlangsung.
"D kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Jadi tersangkanya ada dua ya," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2015). Menurut Tito, D ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya bukti yang mengarahkan kalau tersangka Febri melakukan komunikasi dengan D untuk melakukan aksi provokasi itu.
"Kita bukan permasalahkan tweet saja, tolong catat itu. Tapi ada beberapa komunikasi yang dilakukan Febri dengan D anggota Korwil Kemayoran yang cenderung isinya memahami dan mengetahui dalam perencanaan aksi kekerasan itu," tuturnya.
Kini, tambah Tito, D pun telah mendekam ditahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal yang sama dengan Febriyanto, yakni UU ITE tentang Penghasutan.
Pilihan:
Diduga Jadi Provokator, Sekjen Jakmania Ditangkap
Sekjen Tersangka, Jakmania Upayakan Pendampingan Hukum
(whb)