PT Inalum Harus Bayar Tunggakan Pajak ke Pemprov Sumut
A
A
A
MEDA - Sikap PT Inalum yang enggan menaati aturan untuk membayar Pajak Air Permukaan Umum (APU) ke daerah perlu dihentikan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus memaksa BUMN itu menyelesaikan kewajibannya untuk kepentingan daerah.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut, Yulizar Parlagutan Lubis, kembali meminta Pemprov Sumut aktif mendesak Inalum untuk membayar kewajibannya atas Pajak APU.
"Nilai tunggakannya sangat besar dan bisa menutupi kebutuhan keuangan daerah yang sedang buruk saat ini. Kalau perlu ditagih paksa karena Pemprov Sumut punya dasar hukum untuk itu," timpalnya, Kamis (22/10/2015).
Dia menyebutkan, Inalum harus tunduk pada Perda No 1/2011 tentang Pajak Daerah yang merupakan turunan dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah.
"Saat di tangan PMA Jepang, pajak ini dibayar. Lantas setelah BUMN kenapa malah tidak patuh. Saya kira Pemprov Sumut harus pahami ini, jangan membuka ruang negosiasi yang tidak transparan," tegasnya.
Dia mengingatkan direksi PT Inalum harus memahami psikologis daerah ini. Setelah jadi BUMN, belum ada kejelasan kontribusi Inalum untuk provinsi dan 10 kab/kota di sekitar Danau Toba. "Kita tidak perlu minta direksinya diganti, tapi dipahami saja aturan yang ada," ucapnya.
Terpisah, Anggota DPR asal Sumut, Gus Irawan Pasaribu mengatakan sepengetahuan dia, kinerja keuangan PT Inalum sejak jadi BUMN, terbilang bagus.
"Tapi saya belum lihat laporannya. Infonya kinerja keuangan bagus, jadi seharusnya bisa dibayar kewajiban Pajak APU itu," terangnya.
Menurutnya kewajiban pajak itu sudah diatur perda, dan juga UU. "Kalau ada dua perhitungan yang berbeda, saya kira Pemprov Sumut dan Inalum harus duduk sama untuk rekonsiliasi. Karena Inalum sebenarnya mau bayar, tapi selisihnya sangat jomplang. Ini yang perlu dikomunikasikan secara terbuka," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR ini meminta PT Inalum jangan menghindari kewajiban. Jangan karena BUMN milik negara, merasa bisa berlindung dari kewajiban.
"Pemprov bisa juga bicara dengan Kemenkeu dan Kementerian BUMN. Pemegang saham Inalum pemerintah, jadi bisa dikomunikasikan. Kalau mentok dengan PT Inalum, maka Pemprov kita minta adukan itu ke pemerintah pusat. Kewajiban harus dibayar," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian BUMN, Teddy Poernomo, enggan banyak berkomentar saat ditanya soal PT Inalum yang tidak membayar pajak sesuai perda dan UU.
"Saya cuma Humas, pertanyaan itu terlalu teknis. Tapi saya kira ikuti saja aturannya seperti apa," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Hasban Ritonga mengatakan, berdasarkan perda dan pergub, Pajak APU yang harus dibayar PT Inalum sebesar Rp481 miliar per tahun. Namun, Inalum bertahan hanya membayar sebesar Rp76 miliar.
“Perhitungannya harus tidak boleh terlalu timpang dengan setoran PT PLN ke PT Inalum karena air yang digunakan untuk mengelola industri. Kecuali kalau tujuannya untuk fungsi sosial seperti rumah sakit, pendidikan, ataupun permukiman, tapi ini kan untuk menghasilkan listrik industri,” ujar Hasban.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pajak APU Dispenda Sumut, Rita Mestika mengatakan, PT Inalum memang sudah membayar Pajak PAP ke kas Pemprov Sumut. Namun yang dibayar belum seusai dengan hitungan BPKP, yakni baru sebesar Rp59 miliar.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut, Yulizar Parlagutan Lubis, kembali meminta Pemprov Sumut aktif mendesak Inalum untuk membayar kewajibannya atas Pajak APU.
"Nilai tunggakannya sangat besar dan bisa menutupi kebutuhan keuangan daerah yang sedang buruk saat ini. Kalau perlu ditagih paksa karena Pemprov Sumut punya dasar hukum untuk itu," timpalnya, Kamis (22/10/2015).
Dia menyebutkan, Inalum harus tunduk pada Perda No 1/2011 tentang Pajak Daerah yang merupakan turunan dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah.
"Saat di tangan PMA Jepang, pajak ini dibayar. Lantas setelah BUMN kenapa malah tidak patuh. Saya kira Pemprov Sumut harus pahami ini, jangan membuka ruang negosiasi yang tidak transparan," tegasnya.
Dia mengingatkan direksi PT Inalum harus memahami psikologis daerah ini. Setelah jadi BUMN, belum ada kejelasan kontribusi Inalum untuk provinsi dan 10 kab/kota di sekitar Danau Toba. "Kita tidak perlu minta direksinya diganti, tapi dipahami saja aturan yang ada," ucapnya.
Terpisah, Anggota DPR asal Sumut, Gus Irawan Pasaribu mengatakan sepengetahuan dia, kinerja keuangan PT Inalum sejak jadi BUMN, terbilang bagus.
"Tapi saya belum lihat laporannya. Infonya kinerja keuangan bagus, jadi seharusnya bisa dibayar kewajiban Pajak APU itu," terangnya.
Menurutnya kewajiban pajak itu sudah diatur perda, dan juga UU. "Kalau ada dua perhitungan yang berbeda, saya kira Pemprov Sumut dan Inalum harus duduk sama untuk rekonsiliasi. Karena Inalum sebenarnya mau bayar, tapi selisihnya sangat jomplang. Ini yang perlu dikomunikasikan secara terbuka," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR ini meminta PT Inalum jangan menghindari kewajiban. Jangan karena BUMN milik negara, merasa bisa berlindung dari kewajiban.
"Pemprov bisa juga bicara dengan Kemenkeu dan Kementerian BUMN. Pemegang saham Inalum pemerintah, jadi bisa dikomunikasikan. Kalau mentok dengan PT Inalum, maka Pemprov kita minta adukan itu ke pemerintah pusat. Kewajiban harus dibayar," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian BUMN, Teddy Poernomo, enggan banyak berkomentar saat ditanya soal PT Inalum yang tidak membayar pajak sesuai perda dan UU.
"Saya cuma Humas, pertanyaan itu terlalu teknis. Tapi saya kira ikuti saja aturannya seperti apa," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Hasban Ritonga mengatakan, berdasarkan perda dan pergub, Pajak APU yang harus dibayar PT Inalum sebesar Rp481 miliar per tahun. Namun, Inalum bertahan hanya membayar sebesar Rp76 miliar.
“Perhitungannya harus tidak boleh terlalu timpang dengan setoran PT PLN ke PT Inalum karena air yang digunakan untuk mengelola industri. Kecuali kalau tujuannya untuk fungsi sosial seperti rumah sakit, pendidikan, ataupun permukiman, tapi ini kan untuk menghasilkan listrik industri,” ujar Hasban.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pajak APU Dispenda Sumut, Rita Mestika mengatakan, PT Inalum memang sudah membayar Pajak PAP ke kas Pemprov Sumut. Namun yang dibayar belum seusai dengan hitungan BPKP, yakni baru sebesar Rp59 miliar.
(sms)