Ribuan Slop Rokok Tanpa Cukai Disita di Cirebon
A
A
A
CIREBON - Sedikitnya 5.000 slop rokok tanpa pita cukai dan seorang pelaku yang bertindak sebagai pembeli, diamankan jajaran Satreskrim Polres Cirebon. Meski begitu, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, temuan berawal dari laporan dan kecurigaan masyarakat. Polisi yang menerima laporan itu pun selanjutnya melakukan penangkapan terhadap sebuah mobil ekspedisi yang dikemudikan Aripin dan Timanta.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cirebon-Kuningan, tepatnya masuk Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa 20 Oktober 2015, pukul 01.00 WIB.
Dari keduanya diperoleh informasi jika mereka merupakan sopir ekspedisi Duta Ganesha. Kepala ekspedisi tempat mereka bekerja, Purnomo meminta Aripin dan Timanta untuk mengangkut empat koli rokok menggunakan mobil box.
“Mobil itu kemudian menuju Bandung,” terang Kasatreskrim Polres Cirebon AKP Jarot Sungkowo, Rabu (21/10/2015).
Dalam perjalanan, mereka sempat berhenti di Ciperna untuk mengirimkan barang kepada seseorang bernama Saidi yang diketahui memesan 12 koli rokok. Namun saat terjadi perpindahan sembilan koli rokok, keduanya diciduk jajaran Polres Cirebon.
Kedua sopir ekspedisi dan Saidi pun dibawa ke Mako Polres Cirebon. Jarot mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh jika rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi cukai. "Ada pula yang dilengkapi cukai, tapi palsu," ujarnya.
Meski telah mengamankan Saidi sebagai pelaku dan kedua sopir sebagai saksi, pihaknya menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kelanjutan kasus itu pun akan diserahkan kepada Bea Cukai.
Terpisah, Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto mengungkapkan, selain ke Bandung, rokok tanpa pita cukai atau cukai palsu tersebut juga akan dikirim ke daerah Sumatera. “Ada 5.000 slop rokok yang kami amankan,” tegasnya.
Disinggung kerugian negara dalam kasus itu, dia mengaku, hingga kini masih melakukan perhitungan. Menurutnya, selain ada yang tidak dilengkapi pita cukai, rokok-rokok yang diamankan pun ada yang memiliki pita cukai palsu.
Sementara itu, Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Bea Cukai Cirebon Antonius Wijanarko menjelaskan, rokok termasuk barang yang konsumsinya harus dikendalikan dan peredarannya pun diawasi.
Karena itU, rokok pun wajib dilengkapi pita cukai sesuai UU No 30/2007 tentang Cukai. "Tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu, rokok tersebut tidak membayar pajak ke negara. Barang kena cukai berarti harus bayar pajak ke negara,” paparnya.
Pihaknya pun belum dapat menaksir jumlah kerugiannya. Namun, sanksi bagi melanggar UU tersebut berupa satu tahun kurungan penjara. Dia meyakinkan, untuk kelanjutan kasus ini, pihaknya akan bekerja sama dengan jajaran Polres Cirebon.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, temuan berawal dari laporan dan kecurigaan masyarakat. Polisi yang menerima laporan itu pun selanjutnya melakukan penangkapan terhadap sebuah mobil ekspedisi yang dikemudikan Aripin dan Timanta.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cirebon-Kuningan, tepatnya masuk Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa 20 Oktober 2015, pukul 01.00 WIB.
Dari keduanya diperoleh informasi jika mereka merupakan sopir ekspedisi Duta Ganesha. Kepala ekspedisi tempat mereka bekerja, Purnomo meminta Aripin dan Timanta untuk mengangkut empat koli rokok menggunakan mobil box.
“Mobil itu kemudian menuju Bandung,” terang Kasatreskrim Polres Cirebon AKP Jarot Sungkowo, Rabu (21/10/2015).
Dalam perjalanan, mereka sempat berhenti di Ciperna untuk mengirimkan barang kepada seseorang bernama Saidi yang diketahui memesan 12 koli rokok. Namun saat terjadi perpindahan sembilan koli rokok, keduanya diciduk jajaran Polres Cirebon.
Kedua sopir ekspedisi dan Saidi pun dibawa ke Mako Polres Cirebon. Jarot mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh jika rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi cukai. "Ada pula yang dilengkapi cukai, tapi palsu," ujarnya.
Meski telah mengamankan Saidi sebagai pelaku dan kedua sopir sebagai saksi, pihaknya menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kelanjutan kasus itu pun akan diserahkan kepada Bea Cukai.
Terpisah, Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto mengungkapkan, selain ke Bandung, rokok tanpa pita cukai atau cukai palsu tersebut juga akan dikirim ke daerah Sumatera. “Ada 5.000 slop rokok yang kami amankan,” tegasnya.
Disinggung kerugian negara dalam kasus itu, dia mengaku, hingga kini masih melakukan perhitungan. Menurutnya, selain ada yang tidak dilengkapi pita cukai, rokok-rokok yang diamankan pun ada yang memiliki pita cukai palsu.
Sementara itu, Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Bea Cukai Cirebon Antonius Wijanarko menjelaskan, rokok termasuk barang yang konsumsinya harus dikendalikan dan peredarannya pun diawasi.
Karena itU, rokok pun wajib dilengkapi pita cukai sesuai UU No 30/2007 tentang Cukai. "Tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu, rokok tersebut tidak membayar pajak ke negara. Barang kena cukai berarti harus bayar pajak ke negara,” paparnya.
Pihaknya pun belum dapat menaksir jumlah kerugiannya. Namun, sanksi bagi melanggar UU tersebut berupa satu tahun kurungan penjara. Dia meyakinkan, untuk kelanjutan kasus ini, pihaknya akan bekerja sama dengan jajaran Polres Cirebon.
(san)