Tolak Pasien Kritis, Kepala Puskesmas Banguntapan II Dipindah

Rabu, 21 Oktober 2015 - 16:33 WIB
Tolak Pasien Kritis,...
Tolak Pasien Kritis, Kepala Puskesmas Banguntapan II Dipindah
A A A
BANTUL - Kepala Puskesmas Banguntapan II Sugondo yang tersangkut persoalan penolakan pasien kritis hingga meninggal akhirnya dipindah. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Maya Sintowatipanji.

Menurut Maya, karena persoalan yang terjadi beberapa hari ini, pihaknya memutuskan akan segera memindah (mutasi) Sugondo dan tidak bertugas lagi di Puskesmas Banguntapan II.

Namun dipindah ke mana, Maya belum bisa menentukan kebijakan sesudah keputusan mutasi tersebut. Hanya saja dia menandaskan tidak akan memindahkan ke Puskesmas Dlingo, karena meski wilayah Dlingo termasuk terpencil, tetapi menjadi tolok ukur keberhasilan program dari Kabupaten Bantul.

"Saya tidak akan lempar beliau ke Dlingo. Tidak mungkin karena di sana adalah tolok ukur Bantul," katanya, Rabu (21/10/2015).

Maya mengakui jika persoalan yang terjadi di Puskesmas Banguntapan II adalah kelemahan personal di Puskesmas tersebut. Sebab, para petugas di bawahnya tidak pernah ada komunikasi dengan para pasien terkait dengan langkah dan tindakan mereka.

Terlebih, dalam kasus gawat darurat seperti yang terjadi belakang ini, petugas tidak menghadapi pasien dengan komunikasi yang baik. Namun demikian, pihaknya memang dilematis dalam menghadapi rujukan dan peminjaman mobil ambulans karena harus berdasarkan prosedur yang ada.

Selama ini, klaim Maya, pihaknya sering mengesampingkan prosedur tersebut dengan alasan di antaranya kemanusiaan dan kedaruratan. Terkait dengan prosedur peminjaman ambulans di Banguntapan, dia beberapa kali sudah berpesan kepada bawahannya agar lebih arif dalam artian melihat situasi dan kondisi.

"Sekarang sudah kami sederhanakan lagi, jika ada masyarakat yang sukarela menjadi sopir ambulans ketika sedang darurat, kami mempersilahkannya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Banguntapan II Sugono tak banyak berkomentar. Hanya saja, dia mengklaim jika rujukan ini memerlukan prosedur. Terlebih diera Badan Penyelenggara Jamiman Kesehatan (BPJS) harus sesuai diagnosa.

Di puskesmas setidaknya ada 155 diagnosa yang ditangani terlebih dahulu. Jika sudah di luar 155 diagnosa, maka puskesmas seharusnya merujuk pasien ke rumah sakit.

"Kalau nekat bisa tidak terbayarkan klaim BPJS. Kalau diberi rujukan tetapi tidak memenuhi syarat bisa disuruh bayar dan nanti bisa disalahkan lagi. Dan lagi, sebelum merujuk ke rumah sakit dengan ambulans, kami harus memastikan rumah sakit tersebut bisa menerima atau tidak, ada kamar atau tidak. Mungkin proses ini yang tidak dipahami masyarakat," ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko berharap selain Kepala Puskesmas Banguntapan II, Dinas Kesehatan juga memberikan sanksi kepada petugas medis yang telah melakukan kesalahan tersebut, meskipun bentuknya lain.

Namun dia menandaskan, persoalan yang mendera Puskesmas Banguntapan II ini menjadi koreksi semua penyelenggara kesehatan di Kabupaten Bantul. "Itu harus ada evaluasi menyeluruh di semua puskesmas," tandasnya.

Baca juga:
Tolak Pasien Kritis hingga Meninggal, Puskesmas Diamuk Warga
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3198 seconds (0.1#10.140)