Predator Seks Siswi SMP dan SMA di Wonogiri Tertangkap
A
A
A
WONOGIRI - Aparat Polres Wonogiri berhasil mengungkap dua kasus seks bebas yang melibatkan dua siswi SMP dan SMA. Dua orang pelaku berhasil dibekuk dalam kasus itu, masing-masing Sunata (20) dan Ikhsan (20).
Sunata merupakan warga Lingkungan Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, dan Ikhsan warga Lingkungan Salak, Giripurwo, Wonogiri. Keduanya ditangkap setelah orang tua salah seorang korban melapor ke polisi.
Dalam laporannya, warga Dusun Jaten, Desa Miricinde, Purwantoro, itu tidak terima anak gadisnya yang masih duduk di bangku SMA hamil lima bulan oleh pelaku Sunata. Korban sering diajak ke hotel oleh tersangka.
Sementara tersangka Ikhsan ditangkap polisi setelah orangtua korban lainnya yang tinggal di Dusun Bulurejo, Desa Watuagung, Kecamatan Baturetno, melapor kehilangan anak gadisnya, pada Selasa 13 Oktober 2015 malam.
Korban yang masih duduk di bangku SMP kelas 1 tersebut baru pulang pagi harinya. Saat korban pulang, kedua orang tuanya korban menemukan kondom dan pil KB di dalam tasnya anaknya itu.
Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean mengungkapkan, polisi masih terus mengembangkan kasus seks bebas yang merusak generasi pelajar di Wonogiri tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka bukan yang pertama melakukan persetubuhan dengan para korban ini. Jadi kami masih akan selidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” kata Kapolres, Selasa (20/10/2015).
Penyataan Kapolres dikuatkan dengan pengakuan tersangka Ikhsan, bahwa dia bukan satu-satunya pelaku yang menyetubuhi korban. Bahkan pada malam kejadian, tersangka juga tidak sedang bersama korban.
Kapolres menambahkan, apapun alasanya kedua tersangka bersalah karena mennyetubuhi anak gadis di bawah umur yang notabene masih berstatus sebagai siswa. Keduanya diancam Pasal 81 UU Perlndungan Anak No 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sunata merupakan warga Lingkungan Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, dan Ikhsan warga Lingkungan Salak, Giripurwo, Wonogiri. Keduanya ditangkap setelah orang tua salah seorang korban melapor ke polisi.
Dalam laporannya, warga Dusun Jaten, Desa Miricinde, Purwantoro, itu tidak terima anak gadisnya yang masih duduk di bangku SMA hamil lima bulan oleh pelaku Sunata. Korban sering diajak ke hotel oleh tersangka.
Sementara tersangka Ikhsan ditangkap polisi setelah orangtua korban lainnya yang tinggal di Dusun Bulurejo, Desa Watuagung, Kecamatan Baturetno, melapor kehilangan anak gadisnya, pada Selasa 13 Oktober 2015 malam.
Korban yang masih duduk di bangku SMP kelas 1 tersebut baru pulang pagi harinya. Saat korban pulang, kedua orang tuanya korban menemukan kondom dan pil KB di dalam tasnya anaknya itu.
Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean mengungkapkan, polisi masih terus mengembangkan kasus seks bebas yang merusak generasi pelajar di Wonogiri tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka bukan yang pertama melakukan persetubuhan dengan para korban ini. Jadi kami masih akan selidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” kata Kapolres, Selasa (20/10/2015).
Penyataan Kapolres dikuatkan dengan pengakuan tersangka Ikhsan, bahwa dia bukan satu-satunya pelaku yang menyetubuhi korban. Bahkan pada malam kejadian, tersangka juga tidak sedang bersama korban.
Kapolres menambahkan, apapun alasanya kedua tersangka bersalah karena mennyetubuhi anak gadis di bawah umur yang notabene masih berstatus sebagai siswa. Keduanya diancam Pasal 81 UU Perlndungan Anak No 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(hyk)