Ini Motif Wanita Pembakar Siswa SD Hidup-Hidup

Selasa, 20 Oktober 2015 - 14:26 WIB
Ini Motif Wanita Pembakar...
Ini Motif Wanita Pembakar Siswa SD Hidup-Hidup
A A A
PADANG - Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pembakaran siswa SD di Padang, Sumatera Barat.

Pelaku berinisial DW (40) warga Kampung Ladang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Dari hasil interogasi, motif pelaku melakukan aksinya karena dendam terhadap ayah korban yang juga mantan suaminya.

Menurut Kapolres Padang Pariaman AKBP Rudi Yulianto, korban pembakaran DW merupakan anak dari mantan suaminya berinisial A atau anak tiri DW.

DW mengaku sakit hati karena ditinggal oleh A setelah bayi yang baru dilahirkannya meninggal.

"Karena ditinggal begitu saja, DW sempat mengancam A baik lewat telepon ataupun lisan. Tak terima diancam, A akhirnya menceraikan DW dan memilih kembali pada istri pertamanya," ujar Rudi.

Dijelaskan, DW kian emosi setelah tahu A kembali pada istri pertamanya sehingga merencanakan pembalasan dendam dengan acara menculik anak A yang bernama Muhammad Raziq di SDN 21 Lubuk Alung.

"Namun DW salah sasaran, karena nama korban dengan target nyaris sama hanya beda hurup belakang, korban bernama Muhammad Razik, sementara target Muhammad Raziq. Jadi DW salah sasaran alias salah orang," terangnya.

Rudi menyebutkan, oleh DW korban dibawa ke tempat sepi kemudian dilakukan penganiayaan yang keji disiram bensin kemudian dibakar hidup-hidup.

"Tuhan mengasihinya pada saat pembakaran ini korban langsung menjatuhkan diri ke sungai di daerah Salibutan, di lokasi itu ada dua aliran air, satu sungai dan satu lagi irigasi, jika korban menjatuhkan diri ke irigasi mungkin lain ceritanya sebab arusnya kuat, tapi kalau disungai arusnya tidak kuat," sebut Rudi.

Pada saat kejadian korban berteriak minta tolong, warga yang mendengarnya langsung menyelamatkan korban dalam keadaan api sudah padam dan baju korban sudah berlumpur.

"Barang bukti yang kita sita itu baju dan celana pramuka serta sepatu korban yang masih bau bensin, selain itu pakaian pelaku saat melakukan aksi. Jadi kita sudah menetapkan pelaku ini menjadi tersangka dan saat ini sedang dirawat di RSUD Kota Pariaman dan kita terus mendalaminya," ujarnya.

Untuk ancaman kepada pelaku hukuman penjara selama 15 tahun dengan menjerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9417 seconds (0.1#10.140)