FPI Laporkan Produsen Sandal Berlafal Allah ke Polda Jatim

Kamis, 15 Oktober 2015 - 18:34 WIB
FPI Laporkan Produsen...
FPI Laporkan Produsen Sandal Berlafal Allah ke Polda Jatim
A A A
SURABAYA - Ormas Front Pembela Islam (FPI) melaporkan PT Pradipta Perkasa Makmur produsen sandal berlafal Allah ke Polda Jatim.

Pelaporan dilakukan FPI Jatim karena beralasan sandal berlafal Allah tersebut telah menyebar luas di masyarakat dan dianggap melecehkan umat Islam.

"Kasus hukum harus diusut. Sandal berlafal Allah sudang kadung menyebar," kata Ketua FPI Jawa Timur Habib Haidar Al Hamid di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2015).

Dengan didampingi sejumlah pengurus FPI Jawa Timur, Haidar langsung menuju SPKT Polda Jatim. FPI juga menunjukkan bukti cetakkan sandal yang menyerupai kaligrafi mirip Surat Al Ikhlas.

"Di cetakan ini jelas ada kalimat 'Qul Huwallaahu Ahad', 'Allaahus Shomad', dan ini 'Lam yalid Wa Lam Yuulad'," katanya.

Hadidar juga menyebut, alasan FPI melaporkan produsen sandal berlafal Allah ini karena diangap telah menistakan agama.

Dalam cetakan sandal tersebut ada juga kalimat suci dalam kitab suci Alquran. Sehingga yang dilakukan oleh produsen sandal adalah melanggar UUD 1945. "Kami minta Polda mengusut tuntas sampai ke aktor intelektualnya," tegasnya.

Sebelumnya, difasilitasi PWNU Jatim bos PT Pradipta, Long Hwa, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena memproduksi dan mengedarkan sandal yang meresahkan masyarakat.

Dia mengaku tak tahu jika cetakan alas sandal yang diproduksinya bertuliskan lafal 'Allah'. Sebanyak 10 ribu pasang sandal berlafal Allah dari berbagai warna dibakar.
(sms)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
2 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
2 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
2 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
2 jam yang lalu
Berdayakan Kampung Papua:...
Berdayakan Kampung Papua: Kolaborasi PBB, Kemendes, dan Komunitas Lokal Latih Ratusan Wirausaha Baru
3 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved