FPI Laporkan Produsen Sandal Berlafal Allah ke Polda Jatim

Kamis, 15 Oktober 2015 - 18:34 WIB
FPI Laporkan Produsen...
FPI Laporkan Produsen Sandal Berlafal Allah ke Polda Jatim
A A A
SURABAYA - Ormas Front Pembela Islam (FPI) melaporkan PT Pradipta Perkasa Makmur produsen sandal berlafal Allah ke Polda Jatim.

Pelaporan dilakukan FPI Jatim karena beralasan sandal berlafal Allah tersebut telah menyebar luas di masyarakat dan dianggap melecehkan umat Islam.

"Kasus hukum harus diusut. Sandal berlafal Allah sudang kadung menyebar," kata Ketua FPI Jawa Timur Habib Haidar Al Hamid di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2015).

Dengan didampingi sejumlah pengurus FPI Jawa Timur, Haidar langsung menuju SPKT Polda Jatim. FPI juga menunjukkan bukti cetakkan sandal yang menyerupai kaligrafi mirip Surat Al Ikhlas.

"Di cetakan ini jelas ada kalimat 'Qul Huwallaahu Ahad', 'Allaahus Shomad', dan ini 'Lam yalid Wa Lam Yuulad'," katanya.

Hadidar juga menyebut, alasan FPI melaporkan produsen sandal berlafal Allah ini karena diangap telah menistakan agama.

Dalam cetakan sandal tersebut ada juga kalimat suci dalam kitab suci Alquran. Sehingga yang dilakukan oleh produsen sandal adalah melanggar UUD 1945. "Kami minta Polda mengusut tuntas sampai ke aktor intelektualnya," tegasnya.

Sebelumnya, difasilitasi PWNU Jatim bos PT Pradipta, Long Hwa, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena memproduksi dan mengedarkan sandal yang meresahkan masyarakat.

Dia mengaku tak tahu jika cetakan alas sandal yang diproduksinya bertuliskan lafal 'Allah'. Sebanyak 10 ribu pasang sandal berlafal Allah dari berbagai warna dibakar.
(sms)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
10 jam yang lalu
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved