FPI Laporkan Produsen Sandal Berlafal Allah ke Polda Jatim
A
A
A
SURABAYA - Ormas Front Pembela Islam (FPI) melaporkan PT Pradipta Perkasa Makmur produsen sandal berlafal Allah ke Polda Jatim.
Pelaporan dilakukan FPI Jatim karena beralasan sandal berlafal Allah tersebut telah menyebar luas di masyarakat dan dianggap melecehkan umat Islam.
"Kasus hukum harus diusut. Sandal berlafal Allah sudang kadung menyebar," kata Ketua FPI Jawa Timur Habib Haidar Al Hamid di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2015).
Dengan didampingi sejumlah pengurus FPI Jawa Timur, Haidar langsung menuju SPKT Polda Jatim. FPI juga menunjukkan bukti cetakkan sandal yang menyerupai kaligrafi mirip Surat Al Ikhlas.
"Di cetakan ini jelas ada kalimat 'Qul Huwallaahu Ahad', 'Allaahus Shomad', dan ini 'Lam yalid Wa Lam Yuulad'," katanya.
Hadidar juga menyebut, alasan FPI melaporkan produsen sandal berlafal Allah ini karena diangap telah menistakan agama.
Dalam cetakan sandal tersebut ada juga kalimat suci dalam kitab suci Alquran. Sehingga yang dilakukan oleh produsen sandal adalah melanggar UUD 1945. "Kami minta Polda mengusut tuntas sampai ke aktor intelektualnya," tegasnya.
Sebelumnya, difasilitasi PWNU Jatim bos PT Pradipta, Long Hwa, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena memproduksi dan mengedarkan sandal yang meresahkan masyarakat.
Dia mengaku tak tahu jika cetakan alas sandal yang diproduksinya bertuliskan lafal 'Allah'. Sebanyak 10 ribu pasang sandal berlafal Allah dari berbagai warna dibakar.
Pelaporan dilakukan FPI Jatim karena beralasan sandal berlafal Allah tersebut telah menyebar luas di masyarakat dan dianggap melecehkan umat Islam.
"Kasus hukum harus diusut. Sandal berlafal Allah sudang kadung menyebar," kata Ketua FPI Jawa Timur Habib Haidar Al Hamid di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2015).
Dengan didampingi sejumlah pengurus FPI Jawa Timur, Haidar langsung menuju SPKT Polda Jatim. FPI juga menunjukkan bukti cetakkan sandal yang menyerupai kaligrafi mirip Surat Al Ikhlas.
"Di cetakan ini jelas ada kalimat 'Qul Huwallaahu Ahad', 'Allaahus Shomad', dan ini 'Lam yalid Wa Lam Yuulad'," katanya.
Hadidar juga menyebut, alasan FPI melaporkan produsen sandal berlafal Allah ini karena diangap telah menistakan agama.
Dalam cetakan sandal tersebut ada juga kalimat suci dalam kitab suci Alquran. Sehingga yang dilakukan oleh produsen sandal adalah melanggar UUD 1945. "Kami minta Polda mengusut tuntas sampai ke aktor intelektualnya," tegasnya.
Sebelumnya, difasilitasi PWNU Jatim bos PT Pradipta, Long Hwa, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena memproduksi dan mengedarkan sandal yang meresahkan masyarakat.
Dia mengaku tak tahu jika cetakan alas sandal yang diproduksinya bertuliskan lafal 'Allah'. Sebanyak 10 ribu pasang sandal berlafal Allah dari berbagai warna dibakar.
(sms)