MUI Jatim Sebut Ada Tiga Jenis Sandal Berlafal Allah

Selasa, 13 Oktober 2015 - 16:05 WIB
MUI Jatim Sebut Ada...
MUI Jatim Sebut Ada Tiga Jenis Sandal Berlafal Allah
A A A
GRESIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menemukan ada tiga jenis sandal berlafal Allah. Hal ini berdasarkan penelitian di lapangan terkait beredarnya sandal berlafal Allah.

Ketua MUI Jawa Timur KH Abdussomad Bukhori mengatakan, tiga bentuk lafal Allah di beberapa sampel produk sandal. Hasilnya, lafal Allah ditemukan di bagian tengah juga ada di bagian atas dan bawah. Di bagian atas dan bawah lafal Allah tidak begitu jelas karena menyerupai motif lekuk bagian bawah sandal.

Dia juga mengimbau, kepada seluruh umat Islam untuk lebih teliti memilih produk sandal. "Saya serukan yang sudah membeli untuk tidak memakai sandal tersebut. Yang memakai sandal itu sama dengan melecahkan agama," kata Abdussomad, Selasa (13/10/2015).

Abdussomad juga mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait munculnya sandal berlafal Allah. MUI meminta agar pihak kepolisian segera bertindak agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Produk tersebut, lanjutnya, jelas merupakan penistaan agama. "Lafal Allah adalah simbol yang diagungkan oleh umat Islam," tegasnya.

Sebelumnya, beredar sejumlah foto-foto sandal bergambar kaligrafi Allah. Foto-foto tersebut beredar di sejumlah media sosial.

Sandal yang diduga melecehkan agama ini diproduksi oleh PT Pradipta Perkasa Makmur yang berlokasi di Jalan Wringin Anom KM 33, Gresik.

Foto-foto sandal yang menyebar di sosial media itu ada dua jenis yakni berwarna hitam dengan dilengkapi motif pita berwarna merah dan lafal Allah berada di sebelah kiri.

Kemudian sandal berwarna Abu-abu yang juga bertuliskan Lafal Alloh berada di bagian luar sandal. Foto yang beredar di media sosial itu juga memuat imbauan

"Hati-Hati, Kalau Beli Sandal Harus Teliti". Imbauan untuk tidak memakai atau membeli sandal bermerek "Glacio G-2079"
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4078 seconds (0.1#10.140)