BNN Musnahkan 5,3 KG Sabu dari Dua Kasus
Selasa, 13 Oktober 2015 - 12:40 WIB
BNN Musnahkan 5,3 KG Sabu dari Dua Kasus
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti sabu seberat 5.391,7 gram dari dua kasus berbeda. Pemusnahan barang bukti ini adalah yang ke 18 kalinya pada tahun ini.
"Hari ini, sesuai undang-undang kita akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan, dan ini adalah pemusnahan kita yang ke 18," kata Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Kombes Pol Atrial, di halaman gedung BNN, Selasa (13/10/2015).
Atrila menambahkan,pemusnahan barang bukti ini berasal dari dua kasus berbeda. Kasus pertama berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika melalui stasiun Gambir, pada hari kamis 24 September 2015. Petugas kemudian membekuk sang kurir berinisial HS.
Dari HS petugas mendapatkan tas hitam bertuliskan 'lucerna' dengan berisi 2.429,7 gram. "Kemudian kita lakukan pengembangan, pada Jumat 25 September kita berhasil menangkap dua tersangka lainnya TR dan DW di Hotel Kedungsari Surabaya," tambahnya.
Untuk kasus kedua, Atrial melanjutkan, berlangsung di daerah Batam, Kepulauan Riau. BNN mencium adanya transaksi di wilayah Batam. Dari Informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam.
"Dan hasilnya petugas berhasil meringkus SU alias Abel (54) dan K alias Dewi (45)," terangnya.
Atrial menambahkan, penangkapan tersebut terjadi di depan ATM Plaza Top 100 Mall Toserba, Jalan Duyung Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. SU ditangkap saat berada di dalam taksi, dan K ditangkap saat akan menghampiri membuka pintu taksi.
"Dari kedua wanita tersebut, kami mengamankan kurang lebih tiga kilogram barang bukti berupa sabu," tutupnya.
Awalnya BNN berhasil menyita 5.461,7 gram sabu, namun disisihkan seberat 70 gram guna kepentingan uji laboraturium.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Narkotika, No 35 Tahun 2009 Dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati.
PILIHAN:
Ayah Eneng Usir Keluarga Agus dari Rawa Lele
"Hari ini, sesuai undang-undang kita akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan, dan ini adalah pemusnahan kita yang ke 18," kata Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Kombes Pol Atrial, di halaman gedung BNN, Selasa (13/10/2015).
Atrila menambahkan,pemusnahan barang bukti ini berasal dari dua kasus berbeda. Kasus pertama berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika melalui stasiun Gambir, pada hari kamis 24 September 2015. Petugas kemudian membekuk sang kurir berinisial HS.
Dari HS petugas mendapatkan tas hitam bertuliskan 'lucerna' dengan berisi 2.429,7 gram. "Kemudian kita lakukan pengembangan, pada Jumat 25 September kita berhasil menangkap dua tersangka lainnya TR dan DW di Hotel Kedungsari Surabaya," tambahnya.
Untuk kasus kedua, Atrial melanjutkan, berlangsung di daerah Batam, Kepulauan Riau. BNN mencium adanya transaksi di wilayah Batam. Dari Informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam.
"Dan hasilnya petugas berhasil meringkus SU alias Abel (54) dan K alias Dewi (45)," terangnya.
Atrial menambahkan, penangkapan tersebut terjadi di depan ATM Plaza Top 100 Mall Toserba, Jalan Duyung Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. SU ditangkap saat berada di dalam taksi, dan K ditangkap saat akan menghampiri membuka pintu taksi.
"Dari kedua wanita tersebut, kami mengamankan kurang lebih tiga kilogram barang bukti berupa sabu," tutupnya.
Awalnya BNN berhasil menyita 5.461,7 gram sabu, namun disisihkan seberat 70 gram guna kepentingan uji laboraturium.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Narkotika, No 35 Tahun 2009 Dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati.
PILIHAN:
Ayah Eneng Usir Keluarga Agus dari Rawa Lele
(ysw)