BNN Musnahkan 5,3 KG Sabu dari Dua Kasus

Selasa, 13 Oktober 2015 - 12:40 WIB
BNN Musnahkan 5,3 KG...
BNN Musnahkan 5,3 KG Sabu dari Dua Kasus
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti sabu seberat 5.391,7 gram dari dua kasus berbeda. Pemusnahan barang bukti ini adalah yang ke 18 kalinya pada tahun ini.

"Hari ini, sesuai undang-undang kita akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan, dan ini adalah pemusnahan kita yang ke 18," kata Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Kombes Pol Atrial, di halaman gedung BNN, Selasa (13/10/2015).

Atrila menambahkan,pemusnahan barang bukti ini berasal dari dua kasus berbeda. Kasus pertama berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika melalui stasiun Gambir, pada hari kamis 24 September 2015. Petugas kemudian membekuk sang kurir berinisial HS.

Dari HS petugas mendapatkan tas hitam bertuliskan 'lucerna' dengan berisi 2.429,7 gram. "Kemudian kita lakukan pengembangan, pada Jumat 25 September kita berhasil menangkap dua tersangka lainnya TR dan DW di Hotel Kedungsari Surabaya," tambahnya.

Untuk kasus kedua, Atrial melanjutkan, berlangsung di daerah Batam, Kepulauan Riau. BNN mencium adanya transaksi di wilayah Batam. Dari Informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam.

"Dan hasilnya petugas berhasil meringkus SU alias Abel (54) dan K alias Dewi (45)," terangnya.

Atrial menambahkan, penangkapan tersebut terjadi di depan ATM Plaza Top 100 Mall Toserba, Jalan Duyung Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. SU ditangkap saat berada di dalam taksi, dan K ditangkap saat akan menghampiri membuka pintu taksi.

"Dari kedua wanita tersebut, kami mengamankan kurang lebih tiga kilogram barang bukti berupa sabu," tutupnya.

Awalnya BNN berhasil menyita 5.461,7 gram sabu, namun disisihkan seberat 70 gram guna kepentingan uji laboraturium.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Narkotika, No 35 Tahun 2009 Dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati.

PILIHAN:

Ayah Eneng Usir Keluarga Agus dari Rawa Lele
(ysw)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
5 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
7 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
10 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
12 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
12 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved