Ini Hukuman yang Pantas untuk Pembunuh PNF
Minggu, 11 Oktober 2015 - 12:27 WIB
Ini Hukuman yang Pantas untuk Pembunuh PNF
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi kinerja polisi dalam membongkar kasus pembunuhan Putri Nur Fauziah (PNF) alias Eneng (9). Karena, kurang dari sebulan polisi berhasi mengungkap mayat bocah yang ditemukan di dalam kardus pada Jumat 2 Oktober 2015.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pelaku pelecehan dan pembunuhan PNF, Agus Dermawan alias Pea alias Om dihukum seumur hidup. Kemudian, identitas pelaku juga disebar luaskan guna memberikan efek jera.
"Hukuman yang pantas, kalau kami mengusulkan hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun, atau disuntik kimia untuk menghilangkan libidonya, serta diumumkan pelaku-pelakunya di khalayak ramai agar masyarakat bisa tahu," tuturnya saat dihubungi Sindonews, Minggu (11/10/2015).
Indikasi Agus sebagai seorang paedofil, menurut dia, langkah polisi menggunakan psikiater dan psikolog untuk membuktikan hal itu sudah tepat. Karena, hal itu untuk membuktikan indikasi tersebut. (Baca: Polisi Bongkar Kelakuan Paedofil Saksi Kasus Eneng)
"Betul langkah yang diambil polisi melibatkan psikiater atau psikolog itu tepat. Karena memang butuh pemeriksaan mendalam, apakah orang itu seorang psikoseksual. Tapi cirinya dia mencintai kegiatan yang dilakukan pada komunitas anak (kumpulan atau tongkrongan anak-anak)," tuturnya.
PILIHAN:
Curiga Perlambat APBD P 2015, Ahok Santai Hadapi Kemendagri
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pelaku pelecehan dan pembunuhan PNF, Agus Dermawan alias Pea alias Om dihukum seumur hidup. Kemudian, identitas pelaku juga disebar luaskan guna memberikan efek jera.
"Hukuman yang pantas, kalau kami mengusulkan hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun, atau disuntik kimia untuk menghilangkan libidonya, serta diumumkan pelaku-pelakunya di khalayak ramai agar masyarakat bisa tahu," tuturnya saat dihubungi Sindonews, Minggu (11/10/2015).
Indikasi Agus sebagai seorang paedofil, menurut dia, langkah polisi menggunakan psikiater dan psikolog untuk membuktikan hal itu sudah tepat. Karena, hal itu untuk membuktikan indikasi tersebut. (Baca: Polisi Bongkar Kelakuan Paedofil Saksi Kasus Eneng)
"Betul langkah yang diambil polisi melibatkan psikiater atau psikolog itu tepat. Karena memang butuh pemeriksaan mendalam, apakah orang itu seorang psikoseksual. Tapi cirinya dia mencintai kegiatan yang dilakukan pada komunitas anak (kumpulan atau tongkrongan anak-anak)," tuturnya.
PILIHAN:
Curiga Perlambat APBD P 2015, Ahok Santai Hadapi Kemendagri
(mhd)