Jadi Sindikat Pengedar Sabu Mahasiswa Dibakuk Aparat

Selasa, 01 September 2015 - 02:00 WIB
Jadi Sindikat Pengedar...
Jadi Sindikat Pengedar Sabu Mahasiswa Dibakuk Aparat
A A A
PADANG - Polresta Padang Sumatera Barat menangkap tiga tersangka sindikat penjual sabu ke Pulau Mentawai yang dikirim lewat kapal.

"Tadi kita berhasil menangkap tiga orang tersangka bandar narkoba, ditangan tersangka telah disita 4 paket sabu senilai Rp7,5 juta dan barang bukti lainnya," kata Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, Rabu (30/9/2015).

Dikatakan, awalnya yang ditangkap itu adalah Edo Arianto (23) warga Jalan Padang Besi, RT 01/RW 02 Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

"Dia ditangkap saat di warung dekat Kampus Universitas Putra Indonesia Padang di Jalan Aru dan ditanganya ada paket kecil sabu," ujarnya.

Setelah dikembangkan lagi ternyata ada dua tersangka lagi bernama Weldi Gustiva (25) , seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta bagian keperawatan di Padang dan satu lai ibu rumah tangga bernama Rika Sari (27).

"Penangkapan ini dilakukan di rumah ibu rumah tangga tersebut di kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kata Daeng, Edo juga menjual narkoba jenis sabu ke Mentawai dengan cara menitipkan kepada saudaranya yang berangka ke Mentawai melaluhi pelabuhan ASDP di Bungus Teluk Kabung.

"Selain ketiganya juga terlibat di kawasan Luki, kalau dilihat jumlahnya ketiga tersangka ini masuk kategori pengedar, saat ini kita masih mengembangkan kasus ini termasuk jaringanya," tambah Daeng.

Selain sabu senilai Rp7,5 juta itu polisi juga menyita 3 unit HP, 1 timbangan digital, 3 buah korek api, 3 unit pirex kaca. "Karena tergolong pengedar ancama hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1726 seconds (0.1#10.140)