LPSK Minta Masyarakat Bantu Ungkap Pembunuhan Aktivis Tambang

Selasa, 29 September 2015 - 14:33 WIB
LPSK Minta Masyarakat Bantu Ungkap Pembunuhan Aktivis Tambang
LPSK Minta Masyarakat Bantu Ungkap Pembunuhan Aktivis Tambang
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau masyarakat di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur untuk tidak takut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian agar kasus ini bisa diungkap dan para pelaku segera diajukan ke pengadilan.

“LPSK memantau kasus ini. Apabila ada masyarakat yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, tapi takut akan adanya ancaman, bisa meminta perlindungan ke LPSK,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Selasa (29/9/2015).

Menurut Semendawai, perlindungan yang dimaksudkan dalam Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan LPSK, atau lembaga lainnya sesuai UU ini.

Apalagi, dalam kasus penganiayaan yang menimpa dua aktivis penolak tambang pasir ini, diduga kuat dilakukan secara beramai-ramai, dan pihak kepolisian didesak untuk mencari aktor di balik tindak pidana tersebut.

Semendawai mengatakan, guna membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini, dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan keterangan sehingga motif dan para pelaku dapat diadili.

Semendawai menegaskan, pihaknya yakin aparat kepolisian mampu mengusut tuntas kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian ini.

Hanya saja, dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, tetap dibutuhkan partisipasi masyarakat sebagai saksi.

Oleh sebab itu, masyarakat yang memiliki keterangan yang didengar sendiri, lihat sendiri atau dialami sendiri, hendaknya dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Khusus kepada saksi maupun korban yang merasa terancam dan meminta perlindungan ke LPSK, sesuai amanah UU No 31 Tahun 2014, yang bersangkutan akan memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. “Jangan takut memberikan keterangan, karena perlindungan saksi sudah diatur dalam UU,” ujar Semendawai.

Seperti diberitakan di media massa, Salim dan Tosan diduga dianiaya belasan orang. Keduanya dihajar di tempat terpisah berjarak 3 kilometer satu sama lain. (Baca berita: Aktivis Petani Tewas Dikeroyok Saat akan Unjuk Rasa)

Akibat dari tindak pidana penganiayaan berat itu, Salim tewas dengan luka di sekujur tubuh, dan Tosan hingga kini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9304 seconds (0.1#10.140)