Pohon Bengkirai Berusia 150 Tahun Ditebang Perambah Liar
A
A
A
SAMARINDA - Perambahan hutan secara ilegal masih terus terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Aksi perambahan itu kini sampai masuk ke Kawasan Wisata Alam Bukit Bengkirai, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Akibat perambahan itu, sebuah pohon bengkirai raksasa berusia 150 tahun ikut ditebang. Padahal, pohon ini menjadi ikon kawasan wisata itu dan selalu menjadi daya tarik pengunjung.
"Pohon yang ditebang oleh perambah liar ini dari berbagai jenis. Ada kruing, meranti, dan bengkirai. Tak hanya yang masih berusia muda, pohon bengkirai berusia 150 tahun juga ditebang sama mereka," ungkap Pimpinan PT Inhutani I Unit Manajemen JWH dan Pusdiklat K Tarigan, Jumat (25/9/2015).
Dia menjelaskan, pohon bengkirai berusia 150 tahun itu sering dijadikan ikon. Bahkan, wisatawan asing rela mengeluarkan donasi agar pohon tersebut selalu dijaga.
"Mereka semua menuliskan nama di pohon itu, sampai mereka selalu mengasih donasi agar pohon ini dijaga kelestariannya. Tapi sekarang pohon tersebut sudah musnah ditebang," kata Tarigan.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Handoko menyebutkan, dalam kasus penebangan liar ini, polisi sudah mengamankan dua pelaku bernama Laboy alias Boy (30) dan M Iksan Hasan alias Hasan (19). Boy adalah pemodal penebangan ini, sedangkan Hasan pekerjanya.
"Hasan kami tangkap saat hendak mengambil potongan kayunya di dalam hutan, sedangkan Boy kami tangkap di rumahnya di KM 28 arah Balikpapan. Di rumah Boy kami menemukan tumpukan kayu hasil penebangan di kawasan Bukit Bengkirai," kata Handoko.
Handoko menjelaskan, dari hasil penyidikan terhadap dua pelaku, Hasan mendapatkan upah Rp400 ribu mengangkat kayu dari lokasi penebangan sampai ke luar hutan. Dia kembali mendapatkan upah Rp900 ribu apabila mengantarkan sampai ke rumah Boy. "Jadi kalau ditotal dia mendapat upah Rp1,3 juta per kubiknya," tambah Handoko.
Seusai diamankan Rabu lalu, Boy dan Hasan langsung dibawa ke Polres Kukar di Tenggarong untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kita masih periksa keduanya, selain itu kita juga mengamankan barang bukti berupa kayu campuran sebanyak delapan kubik, empat buah jeriken bensin, empat botol oli, satu chainsaw, satu piston bekas pakai, satu baju kaus, satu sarung mata chainsaw, dan satu unit sepeda motor milik Hasan," pungkasnya.
PILIHAN:
Lulusan SD Ini Jadi Juragan Soto di Batam
Akibat perambahan itu, sebuah pohon bengkirai raksasa berusia 150 tahun ikut ditebang. Padahal, pohon ini menjadi ikon kawasan wisata itu dan selalu menjadi daya tarik pengunjung.
"Pohon yang ditebang oleh perambah liar ini dari berbagai jenis. Ada kruing, meranti, dan bengkirai. Tak hanya yang masih berusia muda, pohon bengkirai berusia 150 tahun juga ditebang sama mereka," ungkap Pimpinan PT Inhutani I Unit Manajemen JWH dan Pusdiklat K Tarigan, Jumat (25/9/2015).
Dia menjelaskan, pohon bengkirai berusia 150 tahun itu sering dijadikan ikon. Bahkan, wisatawan asing rela mengeluarkan donasi agar pohon tersebut selalu dijaga.
"Mereka semua menuliskan nama di pohon itu, sampai mereka selalu mengasih donasi agar pohon ini dijaga kelestariannya. Tapi sekarang pohon tersebut sudah musnah ditebang," kata Tarigan.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Handoko menyebutkan, dalam kasus penebangan liar ini, polisi sudah mengamankan dua pelaku bernama Laboy alias Boy (30) dan M Iksan Hasan alias Hasan (19). Boy adalah pemodal penebangan ini, sedangkan Hasan pekerjanya.
"Hasan kami tangkap saat hendak mengambil potongan kayunya di dalam hutan, sedangkan Boy kami tangkap di rumahnya di KM 28 arah Balikpapan. Di rumah Boy kami menemukan tumpukan kayu hasil penebangan di kawasan Bukit Bengkirai," kata Handoko.
Handoko menjelaskan, dari hasil penyidikan terhadap dua pelaku, Hasan mendapatkan upah Rp400 ribu mengangkat kayu dari lokasi penebangan sampai ke luar hutan. Dia kembali mendapatkan upah Rp900 ribu apabila mengantarkan sampai ke rumah Boy. "Jadi kalau ditotal dia mendapat upah Rp1,3 juta per kubiknya," tambah Handoko.
Seusai diamankan Rabu lalu, Boy dan Hasan langsung dibawa ke Polres Kukar di Tenggarong untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kita masih periksa keduanya, selain itu kita juga mengamankan barang bukti berupa kayu campuran sebanyak delapan kubik, empat buah jeriken bensin, empat botol oli, satu chainsaw, satu piston bekas pakai, satu baju kaus, satu sarung mata chainsaw, dan satu unit sepeda motor milik Hasan," pungkasnya.
PILIHAN:
Lulusan SD Ini Jadi Juragan Soto di Batam
(zik)