Jaringan Sabu Asal Hong Kong Dikendalikan Napi Lapas Cipinang
Selasa, 22 September 2015 - 19:56 WIB
Jaringan Sabu Asal Hong Kong Dikendalikan Napi Lapas Cipinang
A
A
A
JAKARTA - Empat kurir sabu jaringan internasional diringkus petugas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan kurir jaringan asal Hong Kong ini petugas menyita 95,96 gram sabu dan uang tunai Rp1,6 juta.
Empat kurir yang dibekuk ialah Gery alias Rusli (44), Eko Sapari (33), E Suryono alias Cak Sur (43) dan Djoko (33). Keempat orang ini merupakan kaki tangan dari seorang narapidana kasus narkotika Lapas Cipinang, Jakarta Timur berinisial A yang telah mendapatkan vonis 12 tahun penjara.
Kapolsek Cengkareng Kompol Febriansyah mengatakan, sabu asal Hong Kong itu masuk ke Jakarta melalui sebuah pelabuhan di Aceh. Selanjutnya sabu itu dibawa ke Jakarta, dan nantinya diambil oleh kaki tangan A.
"Kami akan memeriksa A yang merupakan bandar sekaligus pengendali peredaran sabu ini," kata Febri, Selasa (22/9/2015).
Febria menerangkan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu 19 September 2015 lalu dengan meringkus E Suryono di bilangan Kampung Klingkit, Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari tangan pria yang akrab disapa Cak Sur itu petugas mengamankan 38,8 gram sabu dalam kemasan plastik beserta timbangan elektrik. Belakangan diketahui, Cak Sur ini merupakan orang yang disegani dari tersangka Djoko dan Eko Sapari.
"Sementara Cak Sur sendiri memperoleh sabu dari tersangka Rusli. Hasil ini menyingkap, bisnis haram mereka teroganisir," tambah Febri.
Kanit Reskrim Polsek Metro Cengkareng, AKP Tosriadi Jamal menambahkan, hingga saat ini polisi juga masih memburu dua kurir lain yang diduga menjadi kaki tangan Rusli. Diketahui keduanya merupakan kurir yang biasa menyimpan sabu asal Hong Kong itu ke beberapa tong sampah maupun pot taman pinggir jalan sebelum diedarkan oleh keempat tersangka.
Empat kurir yang dibekuk ialah Gery alias Rusli (44), Eko Sapari (33), E Suryono alias Cak Sur (43) dan Djoko (33). Keempat orang ini merupakan kaki tangan dari seorang narapidana kasus narkotika Lapas Cipinang, Jakarta Timur berinisial A yang telah mendapatkan vonis 12 tahun penjara.
Kapolsek Cengkareng Kompol Febriansyah mengatakan, sabu asal Hong Kong itu masuk ke Jakarta melalui sebuah pelabuhan di Aceh. Selanjutnya sabu itu dibawa ke Jakarta, dan nantinya diambil oleh kaki tangan A.
"Kami akan memeriksa A yang merupakan bandar sekaligus pengendali peredaran sabu ini," kata Febri, Selasa (22/9/2015).
Febria menerangkan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu 19 September 2015 lalu dengan meringkus E Suryono di bilangan Kampung Klingkit, Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari tangan pria yang akrab disapa Cak Sur itu petugas mengamankan 38,8 gram sabu dalam kemasan plastik beserta timbangan elektrik. Belakangan diketahui, Cak Sur ini merupakan orang yang disegani dari tersangka Djoko dan Eko Sapari.
"Sementara Cak Sur sendiri memperoleh sabu dari tersangka Rusli. Hasil ini menyingkap, bisnis haram mereka teroganisir," tambah Febri.
Kanit Reskrim Polsek Metro Cengkareng, AKP Tosriadi Jamal menambahkan, hingga saat ini polisi juga masih memburu dua kurir lain yang diduga menjadi kaki tangan Rusli. Diketahui keduanya merupakan kurir yang biasa menyimpan sabu asal Hong Kong itu ke beberapa tong sampah maupun pot taman pinggir jalan sebelum diedarkan oleh keempat tersangka.
(whb)