Isap Ganja, Penjaga Sekolah di Yogya Diamankan Polisi
A
A
A
KULON PROGO - Seorang petugas keamanan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), di Jalan Kenari Yogyakarta, bernama Wisnu Nugroho (26) ditangkap petugas Satresnakoba Kulonprogo, karena nyambi jualan ganja.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,9 gram ganja kering sebagai barang bukti. Petugas yang melakukan pengembangan juga menangkap Sutrisno (37), warga Umbulharjo, Yogyakarta.
Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo AKP Agus Nursewan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi peredaran ganja di wilayah Kulonprogo. Dari pengembangan petugas, akhirnya ditangkap Wisnu.
“Kami tangkap dia di sekolah tempat Wn (Wisnu Nugroho) bekerja sebagai penjaga malam,” jelas Agus, kepada wartawan, Selasa (22/9/2015).
Dari pemeriksaan intensif, diketahui barang haram ini diperoleh dari seseorang berinisial BB yang telah ditetapkan sebagai DPO polisi. Ganja ini dibeli seharga Rp150 ribu dengan uang patungan dari Wisnu Rp100 ribu dan Sutrisno Rp50 ribu.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan, maksimal 20 tahun.
Namun begitu, Wisnu mengaku, ganja tersebut hanya dikonsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan. Dia bersama rekannya hanya membeli untuk dipaai. “Saya iseng dan mencoba, sebagian sudah saya pakai,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,9 gram ganja kering sebagai barang bukti. Petugas yang melakukan pengembangan juga menangkap Sutrisno (37), warga Umbulharjo, Yogyakarta.
Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo AKP Agus Nursewan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi peredaran ganja di wilayah Kulonprogo. Dari pengembangan petugas, akhirnya ditangkap Wisnu.
“Kami tangkap dia di sekolah tempat Wn (Wisnu Nugroho) bekerja sebagai penjaga malam,” jelas Agus, kepada wartawan, Selasa (22/9/2015).
Dari pemeriksaan intensif, diketahui barang haram ini diperoleh dari seseorang berinisial BB yang telah ditetapkan sebagai DPO polisi. Ganja ini dibeli seharga Rp150 ribu dengan uang patungan dari Wisnu Rp100 ribu dan Sutrisno Rp50 ribu.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan, maksimal 20 tahun.
Namun begitu, Wisnu mengaku, ganja tersebut hanya dikonsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan. Dia bersama rekannya hanya membeli untuk dipaai. “Saya iseng dan mencoba, sebagian sudah saya pakai,” pungkasnya.
(san)