Ketua Parade Nusantara Dituntut 10 Tahun Penjara

Minggu, 20 September 2015 - 21:32 WIB
Ketua Parade Nusantara...
Ketua Parade Nusantara Dituntut 10 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Jawa Tengah periode kepengurusan 2012–2017 Eko Tjiptartono dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyumas, Eko dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan aset tanah milik Pemkab Banyumas, di Gunung Tugel, Karangklesem, Purwokerto Selatan.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut diketahui telah digelar Kamis 17 September 2015 malam lalu. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Benar, klien kami sudah menjalani sidang tuntutan. Oleh jaksa, klien kami dituntut hukuman penjara 10 tahun," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Umar Maruf saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/9/2015).

Selain hukuman badan, lanjut Umar, kliennya juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

"Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,19 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup dibayarkan maka harta benda milik terdakwa akan disita, jika tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun," pungkasnya.

Sekedar diketahui, perkara ini bermula saat pembelian tanah milik 34 warga di daerah Gunung Tugel, Kelurahan Karangklesem, Kabupaten Banyumas tahun 1974 oleh Pemkab Banyumas.

Pembelian tanah tersebut tercatat di dalam buku rapot minggon tentang perbuahan dalam Buku Pendaftaran Huruf C Desa Karanglesem Nomor 18 Kecamatan Purwokerto tahun 1972-1976.

Dalam buku tersebut, tercatat data-data tanah beberapa warga telah beralih menjadi atas nama proyek Pemkab Banyumas dan dalam letter C tanah Gunung Tugel juga tertulis tanah proyek Bupati Banyumas Pujadi Jaring Bandayuda.

Pada tahun 1995, terdakwa Eko Tjiptartono mengaku sebagai pemilik tanah Gunungtugel dan tanah itu diakui dibeli dari ahli waris almarhum Letjend Suprapto.

Namun saat itu, terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti-bukti pembelian dan bukti kepemilikan tanah. Kemudian, terdakwa menemui Lurah Kalangklesem bernama Soeharsono untuk meminta membuatkan sertifikat tanah atas namanya tanpa bukti.

Hal itu disetujui Soeharsono, sehingga terbit Surat Keterangan Penguasaan Fisik atas tanah Gunungtugel dan dibuatkan Kutipan C Desa yang kemudian diurus Badan Pertanahan Nasional (BTN).

Akhirnya, terbitlah sertifikat tanah milik terdakwa Eko Tjiptartono. Padahal tanah tersebut milik Pemkab Banyumas. Akibat penerbitan sertifikat bermasalah itu, Pemkab Banyumas mengalami kerugian Rp6,19 miliar.

Dalam persidangan, Eko dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Eko juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, serta melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6664 seconds (0.1#10.140)