Ahok Desak Uber Taksi Urus Izin
Kamis, 17 September 2015 - 13:48 WIB
Ahok Desak Uber Taksi Urus Izin
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Uber Taksi mengurus perizinan agar bisa beroperasi di Jakarta. Dengan izin ini, Uber Taksi akan menambah pemasukan pajak dengan membentuk perusahaan di Indonesia.
"Intinya begini, kamu kalau mau usaha taksi beneran, kamu urus deh pajak perusahaan saja. Sampai sekarang kan mereka belum urus," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015). (Baca: Taksi Uber & Go-Jek Melanggar, Kapolda: Kami Lihat Aspek Sosialnya)
Ahok mengatakan Uber Taksi membentuk perusahaan ini dengan mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan begitu, Uber Taksi akan membayar pajak perusahaan dan bersaing dengan taksi lainnya.
"Kalau kamu mau buat tarif taksi lebih murah itu dorong taksi listrik masuk. Taksi lain juga punya aplikasi tapi tarifnya lebih mahal dibanding Uber Taksi. Ini kan Uber beda, mobil anda harus didaftar, anda bentuk perusahaan, daftar mobil pribadi mana saja yang bergabung," kata Ahok.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya serta Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta terus menertibkan Taksi Uber, Grab Car, hingga omprengan. (Baca juga: 10 Taksi Uber Diamankan Petugas Gabungan)
Bahkan, ada satgas khusus yang nantinya melakukan penertiban. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin Nursin mengatakan, satgas yang diberi nama Satgas Penguber Uber ini akan diluncurkan hari ini. Tim ini juga akan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam upaya penertiban.
PILIHAN:
Ini 'Dosa' Ratusan PNS yang Dipecat Ahok
Gara-gara Ini Ahok Ditegur Foke
"Intinya begini, kamu kalau mau usaha taksi beneran, kamu urus deh pajak perusahaan saja. Sampai sekarang kan mereka belum urus," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015). (Baca: Taksi Uber & Go-Jek Melanggar, Kapolda: Kami Lihat Aspek Sosialnya)
Ahok mengatakan Uber Taksi membentuk perusahaan ini dengan mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan begitu, Uber Taksi akan membayar pajak perusahaan dan bersaing dengan taksi lainnya.
"Kalau kamu mau buat tarif taksi lebih murah itu dorong taksi listrik masuk. Taksi lain juga punya aplikasi tapi tarifnya lebih mahal dibanding Uber Taksi. Ini kan Uber beda, mobil anda harus didaftar, anda bentuk perusahaan, daftar mobil pribadi mana saja yang bergabung," kata Ahok.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya serta Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta terus menertibkan Taksi Uber, Grab Car, hingga omprengan. (Baca juga: 10 Taksi Uber Diamankan Petugas Gabungan)
Bahkan, ada satgas khusus yang nantinya melakukan penertiban. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin Nursin mengatakan, satgas yang diberi nama Satgas Penguber Uber ini akan diluncurkan hari ini. Tim ini juga akan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam upaya penertiban.
PILIHAN:
Ini 'Dosa' Ratusan PNS yang Dipecat Ahok
Gara-gara Ini Ahok Ditegur Foke
(ysw)