Warga Galang Koin untuk Lima PKL

Kamis, 17 September 2015 - 10:09 WIB
Warga Galang Koin untuk...
Warga Galang Koin untuk Lima PKL
A A A
YOGYAKARTA - Gugatan perdata senilai Rp1,12 miliar yang membelit lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan menarik simpati publik. Warga dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) kemarin menggalang aksi solidaritas pengumpulan koin di Simpang Empat Tugu Yogyakarta.

Mereka mengedarkan kotak bertulis “Koin untuk PKL” kepada pemakai jalan yang melintasi Simpang Empat Tugu. Koordinator Koin Solidaritas Untuk PKL Baharuddin Kamba mengatakan, aksi tersebut merupakan aksi spontan bentuk kepedulian sosial dan keprihatinan atas kasus yang melanda pedagang kecil di Yogyakarta.

“Ini bentuk keprihatinan kita bersama. Karena bagi masyarakat kecil seperti para PKL, mencari uang Rp1 miliar itu adalah hal sulit,” katanya. Meskipun hasil proses hukum belum tentu menghukum kelima PKL ini membayar tuntutan Rp1 miliar, ujar Kamba, paling tidak mereka juga dituntut kewajiban membayar kerugian materiil Rp30 juta per tahun yang diajukan penggugat, Eka Aryawan.

Ironisnya, penggugat adalah seorang pengusaha yang punya modal usaha besar. “Jika harus membayar Rp30 juta per tahun, maka sejak 2011 berarti mereka harus membayar Rp120 juta. Itu juga sangat berat,” ujar Kamba. Hasil pengumpulan koin ini akan langsung diserahkan kepada lima PKL tersebut.

Mereka adalah Agung Budi Santoso dan Budiyono, keduanya PKL duplikat kunci; dan Sugiyadi, Suwarni, serta Sutina, ketiganya pedagang makanan. Aksi galang koin ini, kata Kamba, tak hanya digelar di Simpang Empat Tugu, tapi juga akan dilanjutkan ke beberapa perempatan jalan protokol di Yogyakarta, Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta, serta ke pengadilan negeri setempat.

Tidak hanya warga dan aktivis, aksi galang koin ini juga menarik simpati sejumlah PKL di Jalan Margo Utomo (Mangkubumi). Mereka ikut mengumpulkan koin Rp100 sebanyak 210 keping. Suhatno, salah satu PKL Margo Utomo menyatakan, turut prihatin dengan nasib PKL Gondomanan.

“Begitu tahu ada gerakan mengumpulkan koin, kami spontan bergerak,” ucapnya. Aksi solidaritas sesama PKL, kata Suhatno, bukan tanpa alasan. Sebabnya, dia juga pernah mengalami nasib serupa. Pada awal 2014, dia nyaris terusir dari lahan yang ditempatinya karena akan dipakai untuk pembangunan hotel.

Dia lantas mengadu ke wali kota dan ternyata diketahui bangunan hotel itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). “Saya dan beberapa PKL lainnya bisa kembali menempati areal tersebut sampai sekarang. Semoga masalah teman- teman PKL di Gondomanan juga segera teratasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima PKL yang berjualan di Perempatan Gondomanan, Jalan Brigjen Katamso, Kota Yogyakarta, digugat Eka ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Gugatan itu dilayangkan berbekal surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta dengan Nomor 203/HT/- KPK/2011.

Eka diberi kuasa mengelola lahan Sultan Ground seluas 73 meter persegi. Sementara kelima PKL yang digugat berjualan di depan lahan kekancingan Eka yang telah berdiri sebuah ruko. Namun, kelima PKL telah berjualan di lahan itu secara turuntemurun sejak 1963. Selain itu, mereka hanya menempati lahan seluas 4 x 5 meter yang dipakai bergiliran.

Kemudian Eka baru menerima kekancingan tahun 2011. Eka menuntut kelima PKL tanggung renteng membayar ganti rugi materiil Rp30 juta per tahun dihitung sejak 28 November 2011 dan kerugian imateriil Rp1,12 miliar. Proses hukum gugatan ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Pada sidang perdana Senin (14/9) lalu, proses mediasi perkara bernomor 86/PDT/G/2015/PN.Yyk menemui jalan buntu. Pemicunya, Eka bersikeras agar kelima PKL angkat kaki dari lokasi mereka berjualan, sedangkan lima PKL bersikukuh tetap berjualan di lokasi itu. Kuasa hukum kelima PKL, Rizky Fatahilah mengatakan, pihaknya siap mengikuti proses hukum di pengadilan.

Pihaknya menunggu penggugat untuk bisa membuktikan gugatannya. “Mereka yang mendalilkan, mereka yang harus buktikan di persidangan. Pada intinya, klien kami lebih dulu menempati lahan itu secara turun- temurun sejak tahun 1963,” kata kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta itu.

Ristu hanafi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5386 seconds (0.1#10.140)