Pemkot Batu Kembalikan Bantuan Desa dari Pusat Rp6,5 M
A
A
A
BATU - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu siap mengembalikan dana desa sebesar Rp6,5 miliar ke pemerintah pusat. Alasannya, bantuan dari pemerintah pusat itu tidak dibutuhkan.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menegaskan, saat ini program pembangunan yang telah disusun Pemkot Batu sudah berbasis data dari desa dan kelurahan. Artinya, program pembangunan dari Pemkot Batu langsung menyentuh masyarakat desa dan kelurahan.
"Anggaran yang dimiliki Pemkot Batu masih cukup untuk membiayai pembangunan ditingkat desa. Jadi untuk tahun ini dan tahun depan kami tidak membutuhkan dana desa itu," tegas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Rabu (17/9/2015).
Menurut dia, ada 19 desa di Kota Batu. Kalau jumlah bantuannya Rp6,5 miliar. Maka rata-rata setiap desa menerima bantuan dana desa sebesar Rp300 jutaan.
Tanpa bantuan dana desa dari pemerintah pusat, pemerintah tingkat desa di Kota Batu bisa melaksanakan program kerjanya. Karena seluruh kegiatan ditingkat desa sudah ditopang dari Alokasi Dana Desa (ADD).
"Total ADD tahun 2015 mencapai Rp11,2 miliar. Rata-rata setiap desa menerima bantuan ADD sebesar Rp450-700 jutaan. Biarkan dana desa dimanfaatkan daerah lain yang lebih membutuhkan," tandasnya.
Menurut wali kota, Pemkot Batu akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, dan Kementrian Pedesaan, untuk membahas proses pengembalian bantuan dana desa itu.
"Kalau semua dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, pasti tidak ada sanksi untuk Pemkot Batu," ungkap Eddy Rumpoko.
Ditambahkan, walaupun Pemkot Batu menolak pencairan dana desa. Bukan berarti Pemkot Batu lepas tanggung jawab. Dalam Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) APBD Kota Batu 2015, telah disiapkan dana Rp6,2 miliar sebagai pengganti dana desa.
"Kalau kami paksakan membagikan dana desa ke pemerintah desa. Justru bisa menimbulkan masalah baru. SDM pemerintah desa belum siap merencanakan, memanfaatkan, dan menyusun laporan kegiatan yang bersumber dari dana desa," paparnya.
Menurutnya, lebih bijaksana jika pencairan dana desa ditunda sampai SDM pemerintah desa siap. Lalu, terkait pemanfaatan ADD 2015, hingga kini masih bisa dimanfaatkan lantaran belum adanya peraturan tentang pemanfaatan ADD 2015.
Lebih jauh, dia mengaku sengaja belum menerbitkan perwalinya, karena ingin melihat program kerja dari pemerintah desa.
"Harapan kami program kerja desa selaras dengan program kerja Pemkot Batu. Di antaranya program pengentasan kemiskinan, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta menyukseskan program pertanian organik, serta pariwisata," katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu Tri Wahyuono Efendi menyatakan, untuk menutupi biaya operasional pemerintah desa terpaksa meminjam pada pihak ketiga.
Rata-rata pengeluaran pemerintah desa selama delapan bulan mulai Januari-Agustus mencapai Rp100 jutaan.
"Harapan kami Pemkot Batu segera menerbitkan perwalinya. Supaya dana ADD segera bisa dicairkan. Karena masyarakat sudah menunggu pencairannya untuk membiayai pembangunan di lingkungannya," pungkas Effendi.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menegaskan, saat ini program pembangunan yang telah disusun Pemkot Batu sudah berbasis data dari desa dan kelurahan. Artinya, program pembangunan dari Pemkot Batu langsung menyentuh masyarakat desa dan kelurahan.
"Anggaran yang dimiliki Pemkot Batu masih cukup untuk membiayai pembangunan ditingkat desa. Jadi untuk tahun ini dan tahun depan kami tidak membutuhkan dana desa itu," tegas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Rabu (17/9/2015).
Menurut dia, ada 19 desa di Kota Batu. Kalau jumlah bantuannya Rp6,5 miliar. Maka rata-rata setiap desa menerima bantuan dana desa sebesar Rp300 jutaan.
Tanpa bantuan dana desa dari pemerintah pusat, pemerintah tingkat desa di Kota Batu bisa melaksanakan program kerjanya. Karena seluruh kegiatan ditingkat desa sudah ditopang dari Alokasi Dana Desa (ADD).
"Total ADD tahun 2015 mencapai Rp11,2 miliar. Rata-rata setiap desa menerima bantuan ADD sebesar Rp450-700 jutaan. Biarkan dana desa dimanfaatkan daerah lain yang lebih membutuhkan," tandasnya.
Menurut wali kota, Pemkot Batu akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, dan Kementrian Pedesaan, untuk membahas proses pengembalian bantuan dana desa itu.
"Kalau semua dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, pasti tidak ada sanksi untuk Pemkot Batu," ungkap Eddy Rumpoko.
Ditambahkan, walaupun Pemkot Batu menolak pencairan dana desa. Bukan berarti Pemkot Batu lepas tanggung jawab. Dalam Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) APBD Kota Batu 2015, telah disiapkan dana Rp6,2 miliar sebagai pengganti dana desa.
"Kalau kami paksakan membagikan dana desa ke pemerintah desa. Justru bisa menimbulkan masalah baru. SDM pemerintah desa belum siap merencanakan, memanfaatkan, dan menyusun laporan kegiatan yang bersumber dari dana desa," paparnya.
Menurutnya, lebih bijaksana jika pencairan dana desa ditunda sampai SDM pemerintah desa siap. Lalu, terkait pemanfaatan ADD 2015, hingga kini masih bisa dimanfaatkan lantaran belum adanya peraturan tentang pemanfaatan ADD 2015.
Lebih jauh, dia mengaku sengaja belum menerbitkan perwalinya, karena ingin melihat program kerja dari pemerintah desa.
"Harapan kami program kerja desa selaras dengan program kerja Pemkot Batu. Di antaranya program pengentasan kemiskinan, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta menyukseskan program pertanian organik, serta pariwisata," katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu Tri Wahyuono Efendi menyatakan, untuk menutupi biaya operasional pemerintah desa terpaksa meminjam pada pihak ketiga.
Rata-rata pengeluaran pemerintah desa selama delapan bulan mulai Januari-Agustus mencapai Rp100 jutaan.
"Harapan kami Pemkot Batu segera menerbitkan perwalinya. Supaya dana ADD segera bisa dicairkan. Karena masyarakat sudah menunggu pencairannya untuk membiayai pembangunan di lingkungannya," pungkas Effendi.
(san)