Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional
A
A
A
SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang kurir sabu jaringan internasional. Dari tangan tersangka, disita barang bukti sabu senilai lebih dari Rp1 miliar.
Kedua tersangka kurir narkoba itu adalah R (26) dan Z (30). Kedua warga Surabaya, Jawa Timur itu diringkus polisi di sebuah rumah kos yang di kawasan Jalan Wonorejo, Tegalsari, Surabaya.
Menurut Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Tjahyo Bawono, Selasa (15/9/2015) di Mapolrestabes Surabaya, awalnya polisi menangkap tersangka R di rumah kos tersebut. Polisi yang sudah lama mencurigai rumah kos ini melakukan penggerebekan setelah menerima informasi di rumah itu sedang berlangsung pesta narkoba.
Dari keterangan R, polisi menangkap tersangka Z setelah satu hari melakukan penyanggongan di sekitar rumah kos tersebut. Ketika tersangka Z datang dan masuk ke dalam rumah, polisi melakukan penangkapan. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu kualitas super asal Hong Kong dalam jumlah besar senilai Rp1 miliar lebih yang tersimpan di dalam tas ransel Z.
Hasil pemeriksaan sementara, peredaran sabu kedua kurir ini dikendalikan bandar besar yang seorang narapidana berinisial l, yang mendekam di lembaga pemasyarakatan atau lapas di Jakarta.
Kedua tersangka yang merupakan kurir jaringan internasional ini mengaku mendapat dua kali pengiriman atas perintah kaki tangan l yakni D yang rutin diambil di sebuah hotel, setelah sebelumnya dipandu melalui telepon genggam. Setiap pengiriman sabu, masing-masing tersangka mendapatkan bagian uang sebesar Rp7 juta yang ditransfer melalui rekening bank.
Selain kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat hampir satu kilogram, uang tunai senilai Rp350 ribu, sebuah tas ransel, empat buah telepon genggam, timbangan elektrik, serta ratusan lembar bungkus plastik ukuran kecil.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kedua tersangka kurir narkoba itu adalah R (26) dan Z (30). Kedua warga Surabaya, Jawa Timur itu diringkus polisi di sebuah rumah kos yang di kawasan Jalan Wonorejo, Tegalsari, Surabaya.
Menurut Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Tjahyo Bawono, Selasa (15/9/2015) di Mapolrestabes Surabaya, awalnya polisi menangkap tersangka R di rumah kos tersebut. Polisi yang sudah lama mencurigai rumah kos ini melakukan penggerebekan setelah menerima informasi di rumah itu sedang berlangsung pesta narkoba.
Dari keterangan R, polisi menangkap tersangka Z setelah satu hari melakukan penyanggongan di sekitar rumah kos tersebut. Ketika tersangka Z datang dan masuk ke dalam rumah, polisi melakukan penangkapan. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu kualitas super asal Hong Kong dalam jumlah besar senilai Rp1 miliar lebih yang tersimpan di dalam tas ransel Z.
Hasil pemeriksaan sementara, peredaran sabu kedua kurir ini dikendalikan bandar besar yang seorang narapidana berinisial l, yang mendekam di lembaga pemasyarakatan atau lapas di Jakarta.
Kedua tersangka yang merupakan kurir jaringan internasional ini mengaku mendapat dua kali pengiriman atas perintah kaki tangan l yakni D yang rutin diambil di sebuah hotel, setelah sebelumnya dipandu melalui telepon genggam. Setiap pengiriman sabu, masing-masing tersangka mendapatkan bagian uang sebesar Rp7 juta yang ditransfer melalui rekening bank.
Selain kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat hampir satu kilogram, uang tunai senilai Rp350 ribu, sebuah tas ransel, empat buah telepon genggam, timbangan elektrik, serta ratusan lembar bungkus plastik ukuran kecil.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(zik)