Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional

Selasa, 15 September 2015 - 17:39 WIB
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional
A A A
SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang kurir sabu jaringan internasional. Dari tangan tersangka, disita barang bukti sabu senilai lebih dari Rp1 miliar.

Kedua tersangka kurir narkoba itu adalah R (26) dan Z (30). Kedua warga Surabaya, Jawa Timur itu diringkus polisi di sebuah rumah kos yang di kawasan Jalan Wonorejo, Tegalsari, Surabaya.

Menurut Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Tjahyo Bawono, Selasa (15/9/2015) di Mapolrestabes Surabaya, awalnya polisi menangkap tersangka R di rumah kos tersebut. Polisi yang sudah lama mencurigai rumah kos ini melakukan penggerebekan setelah menerima informasi di rumah itu sedang berlangsung pesta narkoba.

Dari keterangan R, polisi menangkap tersangka Z setelah satu hari melakukan penyanggongan di sekitar rumah kos tersebut. Ketika tersangka Z datang dan masuk ke dalam rumah, polisi melakukan penangkapan. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu kualitas super asal Hong Kong dalam jumlah besar senilai Rp1 miliar lebih yang tersimpan di dalam tas ransel Z.

Hasil pemeriksaan sementara, peredaran sabu kedua kurir ini dikendalikan bandar besar yang seorang narapidana berinisial l, yang mendekam di lembaga pemasyarakatan atau lapas di Jakarta.

Kedua tersangka yang merupakan kurir jaringan internasional ini mengaku mendapat dua kali pengiriman atas perintah kaki tangan l yakni D yang rutin diambil di sebuah hotel, setelah sebelumnya dipandu melalui telepon genggam. Setiap pengiriman sabu, masing-masing tersangka mendapatkan bagian uang sebesar Rp7 juta yang ditransfer melalui rekening bank.

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat hampir satu kilogram, uang tunai senilai Rp350 ribu, sebuah tas ransel, empat buah telepon genggam, timbangan elektrik, serta ratusan lembar bungkus plastik ukuran kecil.

Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(zik)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
2 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
6 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
6 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
6 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
9 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
10 jam yang lalu
Infografis
Penangkapan Nentanyahu...
Penangkapan Nentanyahu Pulihkan Kepercayaan pada Sistem Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved