Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembakar Lahan

Selasa, 15 September 2015 - 11:27 WIB
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembakar Lahan
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembakar Lahan
A A A
PALEMBANG - Polsek Muara Padang akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran 20 hektare lahan di hutan Suaka Marga Satwa Padang Sugihan.

Ketiga tersangka tersebut yakni Hendra bin Cekmat, Tumi bin Yusuf dan Mulkyadi bin Yusuf. Ketiganya merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang.

Kapolres Banyuasin AKBP Juihan Muntaha mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian.

"Ketiga tersangka di tangkap di rumahnya masing-masing, Senin 14 September 2015 kemarin, tanpa perlawanan. Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api dan sebilah parang," jelasnya,

Informasi mengenai keterlibatan ketiga tersangka, berawal dari warga yang melihat keberadaan mereka beberapa saat sebelum kebakaran terjadi.

"Saksi melihat ketiga pelaku tengah mengambil kayu gelam dan setelah itu mereka melakukan pembakaran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),"lanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan di jerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan UU RI NO. 41 tahun 1999 Pasal 78 ayat 3 tentang kehutanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

"Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan dan masih terus diperiksa di Polsek Muara Padang," tuturnya.

Seperti diketahui, kebakaran lahan di areal hutan Suaka Marga Satwa Padang Sugihan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang terjadi sejak Rabu 9 September 2015 dan baru berhasil dipadamkan Jum'at (11/9) lalu. Adapun lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 20 hektare.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8800 seconds (0.1#10.140)