Bandar Ganja di Lapas Terungkap Polisi Tetapkan Sipir Tersangka
A
A
A
PEKANBARU - Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau terus mengembangkan kasus peredaran narkoba di Lapas Pasir Pangaraian.
Berdasarkan hasil pengusutan dua bandar ganja yang ditangkap di Lapas Pasir Pangaraian yakni Abdullah Farid (33) dan Asep Riadi (35), terungkap bisnis mereka bisa lancar karena dibantu oleh seorang sipir berinisial ZN.
"Saat ini ZN sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada. Dalam waktu dekat tersangka segera kita tahan," kata kata Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Sabtu 12 September 2015.
Dari pengakuan kedua napi, ganja tersebut diselundupkan oleh pelaku berinisial RB. Agar bisnis mereka lancar, mereka bekerjasama dengan orang dalam yaitu ZN.
Dengan bantuan orang dalam inilah ganja tersebut bisa mulus masuk ke bandar di Lapas. "Kita masih menyelidiki sudah berapa lama mereka berbisnis ganja di dalam lapas," tegas Kapolres.
Seperti diketahui kedua napi tersebut diamankan oleh pihak Lapas Pasir Pangaraian pada 9 September lalu. Saat itu petugas melakukan razia terhadap sel.
Sewaktu merazia di kamar nomor 7 di dapatkan barang bukti daun ganja sebesar 600 gram. Barang tersebut diketahui milik Farid dan Asep.
Berdasarkan hasil pengusutan dua bandar ganja yang ditangkap di Lapas Pasir Pangaraian yakni Abdullah Farid (33) dan Asep Riadi (35), terungkap bisnis mereka bisa lancar karena dibantu oleh seorang sipir berinisial ZN.
"Saat ini ZN sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada. Dalam waktu dekat tersangka segera kita tahan," kata kata Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Sabtu 12 September 2015.
Dari pengakuan kedua napi, ganja tersebut diselundupkan oleh pelaku berinisial RB. Agar bisnis mereka lancar, mereka bekerjasama dengan orang dalam yaitu ZN.
Dengan bantuan orang dalam inilah ganja tersebut bisa mulus masuk ke bandar di Lapas. "Kita masih menyelidiki sudah berapa lama mereka berbisnis ganja di dalam lapas," tegas Kapolres.
Seperti diketahui kedua napi tersebut diamankan oleh pihak Lapas Pasir Pangaraian pada 9 September lalu. Saat itu petugas melakukan razia terhadap sel.
Sewaktu merazia di kamar nomor 7 di dapatkan barang bukti daun ganja sebesar 600 gram. Barang tersebut diketahui milik Farid dan Asep.
(nag)