Jaksa dan Terdakwa Adu Kuat Saksi Ahli
A
A
A
SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang dan terdakwa kasus dugaan korupsi Program Semarang Pesona Asia (SPA) Harini Krisniati saling adu kekuatan terkait keterangan saksi ahli.
Dua kubu yang kini sedang bertarung di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut saling adu kekuatan untuk menghadirkan ahli berkualitas demi menguatkan dalil hukum masing-masing. Untuk membantah dalil hukum yang disampaikan saksi ahli hukum administrasi Negara Prof Yos Johan Utama yang dihadirkan JPU pada sidang Senin (7/9), terdakwa menghadirkan saksi ahli meringankan ke persidangan.
Kemarin kuasa hukum mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pemberdayaan BUMD dan Aset Daerah (BKPMPBA) Kota Semarang itu menghadirkan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Susmandiyanto. Dalam keterangannya, mantan auditor yang kini menjadi konsultan hukum itu mengatakan dana sponsorship tidak termasuk sebagai dana hibah atau keuangan negara.
Karena itu, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana sponsorship tidak perlu tunduk dengan mekanisme APBD. Untuk diketahui, JPU Kejari Semarang sebelumnya menghadirkan saksi ahli Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Yos Johan Utama sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya, Prof Yos menerangkan sponsorship termasuk sebagai dana hibah dan merupakan kekayaan negara.
Mekanisme penggunaan serta pertanggungjawaban dana sponsorship harus tunduk dengan mekanisme APBD. Hakim ketua Gatot Susanto mengatakan, “Sekali lagi saya tegaskan, keterangan ahli ini kan tidak mempengaruhi keputusan majelis,” kata Gatot.
Andika prabowo
Dua kubu yang kini sedang bertarung di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut saling adu kekuatan untuk menghadirkan ahli berkualitas demi menguatkan dalil hukum masing-masing. Untuk membantah dalil hukum yang disampaikan saksi ahli hukum administrasi Negara Prof Yos Johan Utama yang dihadirkan JPU pada sidang Senin (7/9), terdakwa menghadirkan saksi ahli meringankan ke persidangan.
Kemarin kuasa hukum mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pemberdayaan BUMD dan Aset Daerah (BKPMPBA) Kota Semarang itu menghadirkan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Susmandiyanto. Dalam keterangannya, mantan auditor yang kini menjadi konsultan hukum itu mengatakan dana sponsorship tidak termasuk sebagai dana hibah atau keuangan negara.
Karena itu, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana sponsorship tidak perlu tunduk dengan mekanisme APBD. Untuk diketahui, JPU Kejari Semarang sebelumnya menghadirkan saksi ahli Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Yos Johan Utama sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya, Prof Yos menerangkan sponsorship termasuk sebagai dana hibah dan merupakan kekayaan negara.
Mekanisme penggunaan serta pertanggungjawaban dana sponsorship harus tunduk dengan mekanisme APBD. Hakim ketua Gatot Susanto mengatakan, “Sekali lagi saya tegaskan, keterangan ahli ini kan tidak mempengaruhi keputusan majelis,” kata Gatot.
Andika prabowo
(ftr)