Langgar Izin Tinggal, 4 Mahasiswa Timor Leste Dideportasi

Kamis, 10 September 2015 - 22:58 WIB
Langgar Izin Tinggal,...
Langgar Izin Tinggal, 4 Mahasiswa Timor Leste Dideportasi
A A A
YOGYAKARTA - Kantor Imigrasi Klas I Yogyakarta mendeportasi empat mahasiswa asal Timor Leste, Kamis (10/9/2015). Keempat mahasiswa itu pun dicekal selama enam bulan karena melakukan pelanggaran izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Yogyakarta Arief Munandar mengatakan, selain pelayanan, kegiatan penindakan pelanggaran keimigrasian terus ditingkatkan.

Melalui seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian, pihaknya aktif memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi.

"Kita baru saja melakukan deportasi terhadap empat orang asal Timor Leste," katanya, Kamis (10/9/2015).

Setidaknya, hingga Agustus 2015, Kantor Imigrasi Klas I Yogyakarta telah melakukan deportasi terhadap belasan orang asing.

Selain melakukan deportasi, dalam rangka penegakan hukum keimigrasian, lanjut Arief, pihaknya juga telah menjalankan tindakan projustisia keimigrasian.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yogyakarta Hananto menerangkan, empat mahasiswa asing asal Timor Leste yang dideportasi itu, mereka mengantongi izin tinggal ditujukan melakukan pendidikan di Jakarta.

Namun, baru lima bulan di Jakarta mereka pindah melakukan pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di Yogyakarta.

"Di Yogyakarta sudah tinggal lebih dari satu tahun tidak lapor, padahal berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan bila melakukan perubahan data, alamat harus lapor," timpalnya.

Lama tak melaporkan perubahan administrasi, empat orang mahasiswa itu beberapa waktu lalu datang ke Kantor Imigrasi untuk melaporkan mutasi perpindahannya. Setelah dilakukan pengecekan, baru diketahui bahwa mereka telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan dilakukan penindakan berupa deportasi.

"Hari ini kita berangkatkan, dan kita cekal enam bulan tidak boleh masuk lagi," paparnya. (muji barnugroho)
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0651 seconds (0.1#10.140)