Dililit Utang, Guru SMP Gelapkan Mobil Rental
A
A
A
BANGKALAN - Diduga menggelapkan mobil rental, seorang guru SMP berinisial NN (55) warga kemayoran, Bangkalan Ditangkap Polisi, Rabu (9/9/2015).
Guru wanita tersebut sempat pingsan saat polisi membawannya ke halaman Mapolres. Diduga ia pingsan karena tak kuat menahan terik mentari. Sehingga 4 Polwan terpaksa diterjunkan untuk mengevakuasi tersangka.
"Mungkin karena gerogi dan kepanasan, tersangka pingsan saat menunjukkan barang bukti," terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Andy Purnomo.
Andy menjelaskan, tersangka sendiri terlibat kasus penipuan dan penggelepan. Dimana modusnya tersangka pura-pura menyewa mobil di rental. Lalu oleh tersangka mobil itu digadaikan ke orang lain.
"Untuk mobil Honda Jazz nopol L 1373 OJ digadaikan seharga Rp 40 juta pada warga Sampang. Disusul mobil Avanza nopol L 1482 MB digadaikan seharga 30 juta pada warga Tanah Merah, Bangkalan," paparnya.
Sementara 1 unit mobil lagi masih dalam penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang dari hasil kejahatan tersebut dipakai untuk membayar hutang.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun ancaman hukumannya diatas 4 tahun penjara," pungkasnya.
Guru wanita tersebut sempat pingsan saat polisi membawannya ke halaman Mapolres. Diduga ia pingsan karena tak kuat menahan terik mentari. Sehingga 4 Polwan terpaksa diterjunkan untuk mengevakuasi tersangka.
"Mungkin karena gerogi dan kepanasan, tersangka pingsan saat menunjukkan barang bukti," terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Andy Purnomo.
Andy menjelaskan, tersangka sendiri terlibat kasus penipuan dan penggelepan. Dimana modusnya tersangka pura-pura menyewa mobil di rental. Lalu oleh tersangka mobil itu digadaikan ke orang lain.
"Untuk mobil Honda Jazz nopol L 1373 OJ digadaikan seharga Rp 40 juta pada warga Sampang. Disusul mobil Avanza nopol L 1482 MB digadaikan seharga 30 juta pada warga Tanah Merah, Bangkalan," paparnya.
Sementara 1 unit mobil lagi masih dalam penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang dari hasil kejahatan tersebut dipakai untuk membayar hutang.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun ancaman hukumannya diatas 4 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)