Dua Tahun Edarkan Ganja, Pemilik Bengkel Diringkus Polisi
Rabu, 09 September 2015 - 15:39 WIB
Dua Tahun Edarkan Ganja, Pemilik Bengkel Diringkus Polisi
A
A
A
SLEMAN - SA (36), pemilik bengkel di Argomulyo, Cangkringan, Sleman dibekuk polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
Parahnya, kepada aparat, tersangka mengaku sudah dua tahun mengedarkan daun haram tersebut ke berbagai wilayah seperti Yogyakarta, Klaten, dan Boyolali, Jawa Tenggah.
"Barang bukti yang kita amankan sekitar 1,5 kilogram. Ada paket besar seberat 700 gram dan 500 gram, sisanya paket kecil-kecil siap edar dengan berat sekitat 0,5 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Anggito Hadi Prabowo, Selasa (9/9/2015).
Tersangka mendapat barang dari Surabaya dan Sumatera. Barang tersebut dikirim kepadanya langsung melalui jalur darat. Sebab, pengawasan jalur darat dinilai cukup aman untuk pengiriman narkoba daripada melalui udara.
Penangkapan ini bermula saat petugas mengamankan penyalahguna narkoba jenis ganja. Dari penangkapan itu, muncul nama tersangka yang memiliki usaha jasa reparasi kendaran (bengkel).
"Kita awasi pergerakannya, setelah cukup bukti akhirnya kita amankan tersangka di rumahnya. Setelah kita geledah, ganja 1,5 kilo kita temukan," tegasnya.
Polisi juga melakukan tes urine tersangka. Hasilnya dinyatakan positif mengunakan narkoba. Polisi masih mengembangkan kasus ini karena ditengarai tersangka memiliki jaringan yang cuku luas.
"Karena pengedar, kita jerat dengan Pasal 114 dan 111 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Parahnya, kepada aparat, tersangka mengaku sudah dua tahun mengedarkan daun haram tersebut ke berbagai wilayah seperti Yogyakarta, Klaten, dan Boyolali, Jawa Tenggah.
"Barang bukti yang kita amankan sekitar 1,5 kilogram. Ada paket besar seberat 700 gram dan 500 gram, sisanya paket kecil-kecil siap edar dengan berat sekitat 0,5 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Anggito Hadi Prabowo, Selasa (9/9/2015).
Tersangka mendapat barang dari Surabaya dan Sumatera. Barang tersebut dikirim kepadanya langsung melalui jalur darat. Sebab, pengawasan jalur darat dinilai cukup aman untuk pengiriman narkoba daripada melalui udara.
Penangkapan ini bermula saat petugas mengamankan penyalahguna narkoba jenis ganja. Dari penangkapan itu, muncul nama tersangka yang memiliki usaha jasa reparasi kendaran (bengkel).
"Kita awasi pergerakannya, setelah cukup bukti akhirnya kita amankan tersangka di rumahnya. Setelah kita geledah, ganja 1,5 kilo kita temukan," tegasnya.
Polisi juga melakukan tes urine tersangka. Hasilnya dinyatakan positif mengunakan narkoba. Polisi masih mengembangkan kasus ini karena ditengarai tersangka memiliki jaringan yang cuku luas.
"Karena pengedar, kita jerat dengan Pasal 114 dan 111 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
(nag)