Puluhan Bangunan di Margonda Masih Salahi Aturan

Rabu, 09 September 2015 - 11:09 WIB
Puluhan Bangunan di...
Puluhan Bangunan di Margonda Masih Salahi Aturan
A A A
DEPOK - Sebanyak 25 bangunan di Jalan Margonda masih melanggar aturan garis sempadan bangunan (GSB). Dari total 652 bangunan, hanya tersisa 25 saja yang belum mengikuti aturan GSB di Jalan Margonda. Seluruh bangunan diminta mundur 10 meter dari bahu jalan namun belum semua bangunan manut pada aturan itu.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kania Purwanti menuturkan, masih adanya bangunan yang belum mundur 10 meter karena mereka belum siap. Kebanyakan dari pelaku usaha itu adalah pengontrak. "Dari 652 tinggal tersisa 25 saja saat ini," kata Kania, Rabu (9/9/2015).

Untuk bangunan yang tidak memungkinkan mundur 10 meter maka Pemerintah Kota Depok memberikan kebijakan untuk membeli lahan mereka. Namun hingga kini belum ada kesepakatan lebih lanjut. "Rencananya memang seperti itu. Tapi tindak lanjutnya masih kami progres," ungkapnya.

Mundurnya seluruh bangunan itu bertujuan agar Jalan Margonda tidak digunakan untuk lahan parkir. Karena kebanyakan pemilik ruko kerap menggunakan bahu jalan untuk parkir karena tidak ada lahan parkir.

Penertiban bangunan untuk mundur 10 meter ke belakang ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini pekerjaan itu belum juga tuntas. "Kami masih berupaya agar pemilik bangunan bisa memahami aturan tersebut," katanya.

Kasie Pendataan Bangunan Distarkim Mitha Maderia Primanatalia menambahkan, ada empat bangunan yang rencananya akan dibeli pemkot dengan alasan tidak mungkin untuk mundur 10 meter. Saat ini masih dilakukan tahap sosialisasi dan selanjutnya jika sudah ada kesepakatan maka dilakukan penggantian lahan. "Ini baru rencana. Ada empat bangunan di Margonda yang akan diganti," katanya.

Namun pihaknya belum bisa menyebutkan berapa alokasi anggaran untuk membebaskan empat bangunan tersebut. Karena rincian penggantian itu harus dihitung secara detil. "Bangunan yang akan diganti harus dihitung secara seksama. Kami belum tahu berapa," akunya.

PILIHAN:

Usul IPDN DIbubarkan, Mendagri Sindir Ahok Lebih Hebat

Ahok Larang Pemotongan Hewan Kurban di Sekolah
(ysw)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
THR ASN Kota Depok Sudah...
THR ASN Kota Depok Sudah Dicairkan 100%
Berita Terkini
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
1 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
1 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
1 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
2 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
2 jam yang lalu
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved