Divonis Mati, Penjambret dan Pembunuh Sisca Yofie Ajukan PK

Rabu, 09 September 2015 - 09:01 WIB
Divonis Mati, Penjambret...
Divonis Mati, Penjambret dan Pembunuh Sisca Yofie Ajukan PK
A A A
BANDUNG - Wawan alias Awing, pelaku penjambretan disertai pembunuhan Sisca Yofie pada Senin 7 Agustus 2013 silam divonis mati oleh Mahkamah Agung (MA).

Vonis tersebut lebih berat dari hukuman ditingkat pengadilan yaitu seumur hidup. Atas putusan MA itu, Wawan berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Wawan melalui kuasa hukumnya Dadang Sukmawijaya mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan dan bundelan dari MA terkait vonis hukuman mati tersebut.

"Setelah itu ada baru kita akan ajukan PK. Sambil menunggu kita sedang siapkan beberapa pembuktian," ujar Dadang, Rabu (9/9/2015).

Menurut Dadang hukuman tersebut terlalu berat untuk ukuran kasus yang menimpa kliennya. "Banyak kasus lain yang sama berat dan sadis tidak diberi hukuman mati, hanya penjara saja," tuturnya.

Pihaknya beraharp PK bisa mengembalikan hukuman Wawan kesemula, yakni hukuman penjara seumur hidup.

Lebih lanjut Dadang mengatakan, pelaku lainnya yang juga keponakan Wawan, Ade Ismayadi telah menerima putusan MA yang memvonisnya hukuman 20 tahun penjara.

"Kalau Ade menerima karena hukumannya turun, dari asalnya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun," katanya.

Seperti diketahui, Wawan semula divonis hukuman seumur hidup oleh PN Bandung dan diperkuat dengan putusan dari PT Jabar. Namun akhirnya MA menjatuhi hukuman lebih berat, yakni hukuman mati kepada Wawan.

Sementara Ade awalnya divonis penjara seumur hidup oleh manjelis hakim PN Bandung kemudian diperkuat dengan putusan dari PT Jabar.

Berbeda dengan Wawan, saat mengajukan banding ke MA, Ade mendapat keringanan hukuman menjadi 20 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0983 seconds (0.1#10.140)