Good Shit, Narkoba Jenis Baru Seperti Ganja

Senin, 07 September 2015 - 19:32 WIB
Good Shit, Narkoba Jenis...
Good Shit, Narkoba Jenis Baru Seperti Ganja
A A A
SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menemukan narkoba jenis baru dengan sebutan Good Shit berbentuk daun kering yang memiliki efek seperti ganja. Narkoba jenis baru itu beredar secara online dengan harga ratusan ribu untuk tiap paketnya.

Temuan itu berawal dari penggerebekan rumah yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba di daerah Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada 24 Agustus 2015 lalu.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mendapatkan barang bukti yang diduga ganja seberat 0,14 gram beserta empat orang, masing-masing RA (16) yang masih berstatus pelajar, dan TE (21) AL (18) dan KS (18) yang berstatus mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.

Direktor Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan menyampaikan, saat dilakukan tes urine, empat orang yang diduga menggunakan ganja itu negatif.

Begitu barang bukti dilakukan uji laboratorium forensik di Semarang, diketahui bukan ganja namun mengandung zat baicaline yang efeknya bisa membuat depresan dan tidak membuat ngantuk.

"Efeknya sama dengan ganja, tapi karena tidak masuk daftar narkotika sesuai dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 jadi penggunanya tidak bisa disentuh hukum," katanya, Senin (7/9/2015).

Menurut Andi, narkoba jenis baru yang ditemukan itu sudah tersebar di Indonesia karena diedarkan secara sistem online.

Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap pengguna Good Shit, dan diakui barang didapatkan dari informasi yang tersebar di media sosial.

Pemesanan dilakukan dengan transfer seharga Rp230.000 untuk tiap paketnya. Kemudian narkoba jenis baru itu diantarkan melalui jasa pengiriman barang.

"Kita akan koordinasikan dengan atasan atasan temuan ini supaya zat ini masuk dalam Undang-Undang 35 Tahun 2009 dan diajukan menjadi turunan narkotika," bebernya.

Andi menegaskan, sama halnya dalam temuan kasus narkoba jenis baru metinon beberapa tahun lalu, karena tak masuk dalam daftar turunan narkotika empat orang yang ditangkap pun tak dapat ditahan.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat terutama orang tua untuk lebih mewaspadai anaknya terkait peredaran narkoba jenis baru tersebut.

Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Wahyu Agung Jatmika menambahkan, pengedar narkoba jenis baru itu memanfaatkan situs jejaring sosial facebook untuk menawarkan barang. Akun yang digunakan pun saat dicek sudah tidak lagi aktif.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)