Polisi Tembak Perampok Wartawati di Medan
A
A
A
MEDAN - Tim Khusus Antibegal Polsekta Medan Baru, berhasil meringkus dua orang pelaku begal yang merampok seorang wartawati surat kabar harian di Kota Medan.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang berharga milik wartawati yang dirampok, beserta tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. Salah seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.
Kedua tersangka begal ini masing-masing HS, warga Jalan Muhammad Yakub, dan RAL, warga Jalan Pancing, Kecamatan Medan Perjuangan. Tersangka HS yang diringkus di tempat persembunyiannya, di Kota Pekanbaru, terpaksa dilumpuhkan.
Sementara kedua rekan pelaku lainnya, hingga kini buron dan dalam pengejaran polisi.
Kasus perampokan wartawati bernama Donna ini terjadi pada pertengahan Agustus 2015, di Jalan Patimura Medan. Korban saat itu baru pulang dari kantor dengan sepeda motor. Tiba-tiba, motor korban dipepet dan ditendang oleh empat pelaku.
Akibat tendangan itu, korban terjatuh. Para pelaku kemudian mengambil tas milik korban dan melarikan diri.
Polisi yang melakukan penyelidikan mengetahui seorang pelaku berada di Kota Pekanbaru dan langsung melakukan penangkapan. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang-barang milik wartawati, beserta tiga unit motor hasil kejahatan.
Salah seorang tersangka mengaku sudah 12 kali merampok dan memilih korban wanita. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang berharga milik wartawati yang dirampok, beserta tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. Salah seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.
Kedua tersangka begal ini masing-masing HS, warga Jalan Muhammad Yakub, dan RAL, warga Jalan Pancing, Kecamatan Medan Perjuangan. Tersangka HS yang diringkus di tempat persembunyiannya, di Kota Pekanbaru, terpaksa dilumpuhkan.
Sementara kedua rekan pelaku lainnya, hingga kini buron dan dalam pengejaran polisi.
Kasus perampokan wartawati bernama Donna ini terjadi pada pertengahan Agustus 2015, di Jalan Patimura Medan. Korban saat itu baru pulang dari kantor dengan sepeda motor. Tiba-tiba, motor korban dipepet dan ditendang oleh empat pelaku.
Akibat tendangan itu, korban terjatuh. Para pelaku kemudian mengambil tas milik korban dan melarikan diri.
Polisi yang melakukan penyelidikan mengetahui seorang pelaku berada di Kota Pekanbaru dan langsung melakukan penangkapan. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang-barang milik wartawati, beserta tiga unit motor hasil kejahatan.
Salah seorang tersangka mengaku sudah 12 kali merampok dan memilih korban wanita. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(san)