Gelapkan Pajak Dua PNS Masuk Rutan Merdeka
A
A
A
PALEMBANG - Nana Masni (48) mantan Bendahara Kesbangpol Linmas Kota Palembang pada 2008-2010 dan Sana Masdiana (35) PNS di Setda Kota Pelembang dijebloskan ke Rutan Merdeka, Rabu (2/9/2015).
Keduanya dijebloskan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel ke penjara karena terbukti menggelapkan pajak.
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka Nana sebesar Rp576.971.553 sementara tersangka Sana senilai Rp188.378.360.
"Kedua ibu-ibu itu kita kirim ke rutan agar tidak melarikan diri, dan berupaya menghilangkan barang bukti dari perbuatannya. Kedua tersangka akan ditahan hingga 21 September, dan mereka berdua terancam hukuman minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, " kata Kasi Penuntutan Kejati Sumsel Rusmaya.
Menurut Rusmaya, kedua tersangka menggunakan hasil pengelapannya untuk kepentingan pribadi mereka, dan dalam sidang nantinya ada lima JPU yang menangani kasusnya.
"Keduanya menggunakan hasil penggelapan pajak untuk kepentingan pribadi, sekitar Rp500 juta kerugian negara akibat perbuatan mereka," ujar Rusmaya.
Kedua tersangka diancam Pasal 36 ayat I huruf I jonto Pasal 39 a huruf a jonto Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana diubah dengann Undang-Undang No 16 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Andreas Budiman penasehat hukum tersangka Nana Mardiana mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan alasan tersangka sebagai tulang punggung keluarga, PNS aktif serta tidak akan melarikan diri ditolak Jaksa.
"Dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan penangguhan dengan melayangkan surat yang kedua," pungkasnya.
Keduanya dijebloskan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel ke penjara karena terbukti menggelapkan pajak.
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka Nana sebesar Rp576.971.553 sementara tersangka Sana senilai Rp188.378.360.
"Kedua ibu-ibu itu kita kirim ke rutan agar tidak melarikan diri, dan berupaya menghilangkan barang bukti dari perbuatannya. Kedua tersangka akan ditahan hingga 21 September, dan mereka berdua terancam hukuman minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, " kata Kasi Penuntutan Kejati Sumsel Rusmaya.
Menurut Rusmaya, kedua tersangka menggunakan hasil pengelapannya untuk kepentingan pribadi mereka, dan dalam sidang nantinya ada lima JPU yang menangani kasusnya.
"Keduanya menggunakan hasil penggelapan pajak untuk kepentingan pribadi, sekitar Rp500 juta kerugian negara akibat perbuatan mereka," ujar Rusmaya.
Kedua tersangka diancam Pasal 36 ayat I huruf I jonto Pasal 39 a huruf a jonto Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana diubah dengann Undang-Undang No 16 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Andreas Budiman penasehat hukum tersangka Nana Mardiana mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan alasan tersangka sebagai tulang punggung keluarga, PNS aktif serta tidak akan melarikan diri ditolak Jaksa.
"Dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan penangguhan dengan melayangkan surat yang kedua," pungkasnya.
(sms)