JPO Depan UHN Dibiarkan Rusak
A
A
A
MEDAN - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya depan Universitas HKBP Nomensen (UHN), tampak rusak parah sehingga tidak layak digunakan.
“Sudah hampir enam tahun lebih saya melintas di sini setiap hari, dan kondisi JPO itu sudah tidak bisa digunakan,” kata warga Medan Tembung, Zulkarnaen Nasution, 36, kepada KORAN SINDO MEDAN, Selasa (25/8). Laki-laki yang bekerja sebagai pegawai swasta tersebut menilai keberadaan JPO sengaja dibiarkan begitu saja walaupun kondisinya sudah lama rusak.
Sebagian dindingnya bahkan dimanfaatkan untuk memasang papan reklame. Menurut Zulkarnaen, pembangunan JPO tersebut sebenarnya kurang tepat, mengingat zebra cross sudah tersedia di dekat traffic light, yang hanya sekitar beberapa meter jaraknya. Lagi pula, lalu lintas di kawasan itu satu arus, sehingga JPO tidak begitu dibutuhkan. “Cukup saat lampu merah, pejalan kaki melintas,” ujarnya.
Zulkarnaen menilai, Pemerintah Kota (Pemko) Medan perlu mempertegas keberaan JPO tersebut apakah masih perlu diperbaiki untuk difungsikan lagi atau tidak. Kalau kondisinya dibiarkan seperti sekarang, oknum- oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk memasang papan reklame. Tidak hanya itu, JPO dikhawatirkan bisa ambruk saat ada angin kencang karena fondasi bangunan sudah mulai rapuh. “Apa gunanya, tangga sudah putus dan sudah terlihat rusak. Kalau sudah ambruk, bisa jadi nanti makan korban, lalu siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Sementara warga Jalan Gaharu, Yani, 37, mengakui keberadaan JPO di Jalan Perintis Kemerdekaan sudah rusak sejak lama dan dibiarkan begitu saja. Dia sendiri tidak pernah menggunakannya saat menyeberang jalan, lantaran lebih memilih menggunakan zebra cross. Selama ini, Yani juga tidak pernah lagi melihat warga sekitar maupun mahasiswa menyeberang lewat JPO. “Saya setiap belanja ke kawasan Jalan Sutomo tidak pernah menggunakan JPO,” kata ibu rumah tangga itu.
Masalah JPO tersebut tidak bisa dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemko Medan, Renward Parapat. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Renward tidak menjawab.
Irwan siregar
“Sudah hampir enam tahun lebih saya melintas di sini setiap hari, dan kondisi JPO itu sudah tidak bisa digunakan,” kata warga Medan Tembung, Zulkarnaen Nasution, 36, kepada KORAN SINDO MEDAN, Selasa (25/8). Laki-laki yang bekerja sebagai pegawai swasta tersebut menilai keberadaan JPO sengaja dibiarkan begitu saja walaupun kondisinya sudah lama rusak.
Sebagian dindingnya bahkan dimanfaatkan untuk memasang papan reklame. Menurut Zulkarnaen, pembangunan JPO tersebut sebenarnya kurang tepat, mengingat zebra cross sudah tersedia di dekat traffic light, yang hanya sekitar beberapa meter jaraknya. Lagi pula, lalu lintas di kawasan itu satu arus, sehingga JPO tidak begitu dibutuhkan. “Cukup saat lampu merah, pejalan kaki melintas,” ujarnya.
Zulkarnaen menilai, Pemerintah Kota (Pemko) Medan perlu mempertegas keberaan JPO tersebut apakah masih perlu diperbaiki untuk difungsikan lagi atau tidak. Kalau kondisinya dibiarkan seperti sekarang, oknum- oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk memasang papan reklame. Tidak hanya itu, JPO dikhawatirkan bisa ambruk saat ada angin kencang karena fondasi bangunan sudah mulai rapuh. “Apa gunanya, tangga sudah putus dan sudah terlihat rusak. Kalau sudah ambruk, bisa jadi nanti makan korban, lalu siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Sementara warga Jalan Gaharu, Yani, 37, mengakui keberadaan JPO di Jalan Perintis Kemerdekaan sudah rusak sejak lama dan dibiarkan begitu saja. Dia sendiri tidak pernah menggunakannya saat menyeberang jalan, lantaran lebih memilih menggunakan zebra cross. Selama ini, Yani juga tidak pernah lagi melihat warga sekitar maupun mahasiswa menyeberang lewat JPO. “Saya setiap belanja ke kawasan Jalan Sutomo tidak pernah menggunakan JPO,” kata ibu rumah tangga itu.
Masalah JPO tersebut tidak bisa dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemko Medan, Renward Parapat. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Renward tidak menjawab.
Irwan siregar
(ftr)