Delapan Pasangan Calon Lolos Semua
A
A
A
SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin meloloskan delapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta Pilkada 2015 di Kabupaten Sleman, Gunungkidul, dan Bantul.
Di Sleman, pasangan yang lolos adalah Sri Purnomo (SP)- Sri Muslimatun (SM) dan Yuni Satia Rahayu (YSR)-Danang Wicaksono Sulitya (DWS). Keputusan itu tertuang dalam SK KPU Sleman No 215/- BA/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sleman.
SK turun setelah KPU meneliti dan memverifikasi berkas pencalonan dua paslon tersebut. Kedua pasang tersebut dinilai memenuhi persyaratan. Rapat pleno KPU sendiri dilaksanakan secara tertutup. Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi mengatakan, setelah menetapkan paslon, tahapan selanjutnya, yakni kampanye yang dimulai 27 Agustus-5 Desember.
Untuk kepentingan ini, akan ada pengundian nomor urut yang dilakukan hari ini di ruang Serbaguna Monumen Jogja Kembali (Monjali) sekaligus penandatanganan deklarasi damai. “Karena itu, dalam pengambilan nomor urut ini selain kedua paslon dan partai pengusung, instansi yang terkait juga kami undang,” ungkap Shidqi seusai penetapan paslon, kemarin.
Shidqi menjelaskan, karena kampanye sudah akan dimulai 27 Agustus, diharapkan mereka segera mengirimkan desain, yel-yel, maupun segala kelengkapan kampanye lainnya ke KPU, agar saat pelaksanaan kampanye semua sudah siap. Ditanya soal belum turunnya surat keputusan (SK) pengunduran diri Sri Muslimatun sebagai anggota DPRD Sleman dari Fraksi PDIP, dia menjawab, sesuai aturan setelah penetapan, calon yang telah ditetapkan memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan.
Jika tidak dapat memenuhi, calon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Namun gugur atau tidak maupun ada pergantian calon kami masih akan berkonsultasi ke KPU pusat,” katanya. Ketua DPC PDIP Sleman Koeswanto mengatakan untuk masalah pemberhentian itu menjadi wewenang DPP. Pihaknya hanya sebatas mengajukan.
Namun, jelas untuk masalah ini pihaknya tidak ada niat menghalangi atau menghambat pencalonan seseorang. Sebab bila sampai gagal akan berimbas pada yang lain. “Justru kami yang rugi. Apalagi saat ini mesin politik kami hingga tingkat paling bawah sudah bekerja,” kata Koeswanto yang juga Ketua Tim Pemenangan YSR-DWS.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Pasangan SP-SM, Sadar Narimo mengatakan, untuk pengunduran diri SM sebenarnya secara prosedural sudah dilakukan, baik sebagai kader PDIP maupun anggota DPRD Sleman. Surat tersebut sudah diajukan sejak 28 Juli lalu. Karena itu, timnya akan mengawal pengajuan pengunduran diri tersebut, termasuk berkomunikasi dengan PDIP.
“Kami optimistis SK pemberhentian akan keluar sebelum batas waktu,” ucapnya. Di Kabupaten Gunungkidul, pengumuman penetapan pasangan cabup dan cawabup langsung disikapi semua peserta pilkada dengan melakukan berbagai agenda konsolidasi. Semua paslon mengaku sudah on the track guna mendulang suara di 9 Desember nanti.
Cawabup Endah Subekti Kuntariningsih misalnya, mengaku sudah menyiapkan tim relawan maupun tim lain guna memberikan pendidikan politik dan memenangkan dirinya bersama Djangkung Sudjarwadi. “Kami sudah yakin ditetapkan. Jadi sudah terus berjalan dan on the track ,” katanya. Hal sama juga disampaikan Immawan Wahyudi. Pendamping cabup Badingah itu mengaku memiliki agenda padat untuk turun dan mendekati konstituen.
“Pengumuman hanya bagian dari proses. Jadi sebelum itu, kami sudah berproses dengan melibatkan relawan hingga desa,” katanya. Wahyu Purwanto juga demikian. Dirinya mengaku sudah mulai memperbanyak intensitas bertemu dengan warga lewat berbagai pertemuan dan agenda budaya. “Kami memang sudah mulai lari-lari kecil ini,” ujarnya. Benyamin Sudarmadi juga sama.
Dia mengklaim saat ini proses konsolidasi sudah berjalan dengan melibatkan para relawan yang tidak dibayar. “Ini murni untuk mengubah Gunungkidul, jadi tidak ada bayaran,” ujarnya. KPU Bantul juga meloloskan dua paslon yang mendaftar, yaitu Sri Suryawidati-Misbakhul Munir dan Suharsono- Abdul Halim Muslich.
Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara menuturkan, setelah melalui beberapa tahap pencalonan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan berkas hingga perbaikan persyaratan, maka resmi dua pasangan tersebut dinyatakan lolos. Semua persyaratan yang harus dipenuhi hingga penetapan ini dianggap sudah tidak ada masalah.
“Penetapan kepada publik ini sudah sesuai dengan ketentuan KPU terbaru,” ucap Johan, kemarin. Tanggal 23 Agustus 2015 malam, pihaknya menerima surat edaran dari KPU pusat tentang mekanisme penetapan calon pasangan yang maju dalam pilkada. Salah satu mekanisme yang harus dilalui adalah penetapan ini harus melalui sidang pleno tertutup dan diumumkan ke publik.
KPU menilai kedua pasangan telah memenuhi persyaratan. Hanya pihaknya belum menerima surat penetapan pengunduran diri dari calon cawabup Misbakhul Munir. Surat itu seharusnya diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena yang bersangkutan adalah pegawai negeri sipil (PNS). “Tetapi kalau surat pengajuan pengunduran diri sudah ada.
Persyaratan yang harus dipenuhi hingga penetapan pasangan calon ini adalah surat pengajuan diri,” katanya seraya menambahkan jika Misbakhul Munir ingin meneruskan proses pilkada ini, pihaknya masih menunggu SK itu hingga 60 hari sejak penetapan sekarang. Ketika dikonfirmasi, Misbakul Munir mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat pengunduran diri sejak pendaftaran bakal calon pasangan beberapa waktu lalu.
Tetapi, dia belum mendapatkan jawaban dari kementerian karena ketika dikonfirmasi surat itu sedang diproses. “Kalau sudah saya terima, pasti langsung kami serahkan,” ujarnya. Meski belum ada keputusan dari kementerian, dirinya resmi berhenti menjadi PNS sejak Jumat (21/8) lalu. Hal ini untuk menghormati proses tahapan Pilkada 2015, terlebih sejak ditetapkan sudah terhitung sebagai masa kampanye.
Priyo setyawan/ suharjono/ erfanto linangkung
Di Sleman, pasangan yang lolos adalah Sri Purnomo (SP)- Sri Muslimatun (SM) dan Yuni Satia Rahayu (YSR)-Danang Wicaksono Sulitya (DWS). Keputusan itu tertuang dalam SK KPU Sleman No 215/- BA/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sleman.
SK turun setelah KPU meneliti dan memverifikasi berkas pencalonan dua paslon tersebut. Kedua pasang tersebut dinilai memenuhi persyaratan. Rapat pleno KPU sendiri dilaksanakan secara tertutup. Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi mengatakan, setelah menetapkan paslon, tahapan selanjutnya, yakni kampanye yang dimulai 27 Agustus-5 Desember.
Untuk kepentingan ini, akan ada pengundian nomor urut yang dilakukan hari ini di ruang Serbaguna Monumen Jogja Kembali (Monjali) sekaligus penandatanganan deklarasi damai. “Karena itu, dalam pengambilan nomor urut ini selain kedua paslon dan partai pengusung, instansi yang terkait juga kami undang,” ungkap Shidqi seusai penetapan paslon, kemarin.
Shidqi menjelaskan, karena kampanye sudah akan dimulai 27 Agustus, diharapkan mereka segera mengirimkan desain, yel-yel, maupun segala kelengkapan kampanye lainnya ke KPU, agar saat pelaksanaan kampanye semua sudah siap. Ditanya soal belum turunnya surat keputusan (SK) pengunduran diri Sri Muslimatun sebagai anggota DPRD Sleman dari Fraksi PDIP, dia menjawab, sesuai aturan setelah penetapan, calon yang telah ditetapkan memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan.
Jika tidak dapat memenuhi, calon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Namun gugur atau tidak maupun ada pergantian calon kami masih akan berkonsultasi ke KPU pusat,” katanya. Ketua DPC PDIP Sleman Koeswanto mengatakan untuk masalah pemberhentian itu menjadi wewenang DPP. Pihaknya hanya sebatas mengajukan.
Namun, jelas untuk masalah ini pihaknya tidak ada niat menghalangi atau menghambat pencalonan seseorang. Sebab bila sampai gagal akan berimbas pada yang lain. “Justru kami yang rugi. Apalagi saat ini mesin politik kami hingga tingkat paling bawah sudah bekerja,” kata Koeswanto yang juga Ketua Tim Pemenangan YSR-DWS.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Pasangan SP-SM, Sadar Narimo mengatakan, untuk pengunduran diri SM sebenarnya secara prosedural sudah dilakukan, baik sebagai kader PDIP maupun anggota DPRD Sleman. Surat tersebut sudah diajukan sejak 28 Juli lalu. Karena itu, timnya akan mengawal pengajuan pengunduran diri tersebut, termasuk berkomunikasi dengan PDIP.
“Kami optimistis SK pemberhentian akan keluar sebelum batas waktu,” ucapnya. Di Kabupaten Gunungkidul, pengumuman penetapan pasangan cabup dan cawabup langsung disikapi semua peserta pilkada dengan melakukan berbagai agenda konsolidasi. Semua paslon mengaku sudah on the track guna mendulang suara di 9 Desember nanti.
Cawabup Endah Subekti Kuntariningsih misalnya, mengaku sudah menyiapkan tim relawan maupun tim lain guna memberikan pendidikan politik dan memenangkan dirinya bersama Djangkung Sudjarwadi. “Kami sudah yakin ditetapkan. Jadi sudah terus berjalan dan on the track ,” katanya. Hal sama juga disampaikan Immawan Wahyudi. Pendamping cabup Badingah itu mengaku memiliki agenda padat untuk turun dan mendekati konstituen.
“Pengumuman hanya bagian dari proses. Jadi sebelum itu, kami sudah berproses dengan melibatkan relawan hingga desa,” katanya. Wahyu Purwanto juga demikian. Dirinya mengaku sudah mulai memperbanyak intensitas bertemu dengan warga lewat berbagai pertemuan dan agenda budaya. “Kami memang sudah mulai lari-lari kecil ini,” ujarnya. Benyamin Sudarmadi juga sama.
Dia mengklaim saat ini proses konsolidasi sudah berjalan dengan melibatkan para relawan yang tidak dibayar. “Ini murni untuk mengubah Gunungkidul, jadi tidak ada bayaran,” ujarnya. KPU Bantul juga meloloskan dua paslon yang mendaftar, yaitu Sri Suryawidati-Misbakhul Munir dan Suharsono- Abdul Halim Muslich.
Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara menuturkan, setelah melalui beberapa tahap pencalonan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan berkas hingga perbaikan persyaratan, maka resmi dua pasangan tersebut dinyatakan lolos. Semua persyaratan yang harus dipenuhi hingga penetapan ini dianggap sudah tidak ada masalah.
“Penetapan kepada publik ini sudah sesuai dengan ketentuan KPU terbaru,” ucap Johan, kemarin. Tanggal 23 Agustus 2015 malam, pihaknya menerima surat edaran dari KPU pusat tentang mekanisme penetapan calon pasangan yang maju dalam pilkada. Salah satu mekanisme yang harus dilalui adalah penetapan ini harus melalui sidang pleno tertutup dan diumumkan ke publik.
KPU menilai kedua pasangan telah memenuhi persyaratan. Hanya pihaknya belum menerima surat penetapan pengunduran diri dari calon cawabup Misbakhul Munir. Surat itu seharusnya diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena yang bersangkutan adalah pegawai negeri sipil (PNS). “Tetapi kalau surat pengajuan pengunduran diri sudah ada.
Persyaratan yang harus dipenuhi hingga penetapan pasangan calon ini adalah surat pengajuan diri,” katanya seraya menambahkan jika Misbakhul Munir ingin meneruskan proses pilkada ini, pihaknya masih menunggu SK itu hingga 60 hari sejak penetapan sekarang. Ketika dikonfirmasi, Misbakul Munir mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat pengunduran diri sejak pendaftaran bakal calon pasangan beberapa waktu lalu.
Tetapi, dia belum mendapatkan jawaban dari kementerian karena ketika dikonfirmasi surat itu sedang diproses. “Kalau sudah saya terima, pasti langsung kami serahkan,” ujarnya. Meski belum ada keputusan dari kementerian, dirinya resmi berhenti menjadi PNS sejak Jumat (21/8) lalu. Hal ini untuk menghormati proses tahapan Pilkada 2015, terlebih sejak ditetapkan sudah terhitung sebagai masa kampanye.
Priyo setyawan/ suharjono/ erfanto linangkung
(bbg)