Eks Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Divonis Empat Tahun Penjara
A
A
A
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Dadang M Epid, Senin 24 Agustus 2015 malam.
Dadang dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2010-2012.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yakni lima tahun penjara. Dadang juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Baca: Eks Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dituntut Lima Tahun Penjara)
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sainal menyatakan, Dadang M Epid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa, Dadang M Epid mengatakan akan berpikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding atau tidak dengan putusan tersebut
Tim JPU dari Kejari Tigaraksa, Heri mengatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami memanfaatkan waktu yang ada, untuk pikir-pikir,” katanya.
PILIHAN:
Jamaah Haji asal Indonesia Wafat di Madinah
Dadang dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2010-2012.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yakni lima tahun penjara. Dadang juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Baca: Eks Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dituntut Lima Tahun Penjara)
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sainal menyatakan, Dadang M Epid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa, Dadang M Epid mengatakan akan berpikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding atau tidak dengan putusan tersebut
Tim JPU dari Kejari Tigaraksa, Heri mengatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami memanfaatkan waktu yang ada, untuk pikir-pikir,” katanya.
PILIHAN:
Jamaah Haji asal Indonesia Wafat di Madinah
(dam)