Ahli Waris Korban Trigana Terima Rp1,35 M
A
A
A
JAYAPURA - Ahli waris penumpang pesawat Trigana Air yang jatuh di Pegunungan Bintang, Papua akan menerima uang santunan sebesar Rp1,35 miliar. Pemberian dana santunan akan diberikan langsung kepada ahli waris yang sah setelah pihak DVI Mabes Polri selesai mengidentifikasi jenazah.
Santunan uang sebesar Rp1,35 miliar per penumpang yang akan diberikan kepada ahli waris penumpang Trigana Air PK YRN dengan nomor penerbangan IL-257 itu berasal dari dua sumber. Sumber pertama sebesar Rp1,25 miliar adalah uang yang harus dibayarkan pihak penerbangan lewat asuransinya kepada tiap korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.
Sementara, pihak Jasa Raharja membayar Rp100 juta kepada tiap penumpang yang meninggal dunia.
Menurut Direktur Operasi Trigana Air Service Beny Sumaryanto, Kamis (20/5/2015), dibutuhkan waktu antara tiga sampai empat minggu untuk membayarkan uang santunan tersebut.
Uang santunan akan diberikan kepada pihak waris keluarga yang sah berdasarkan hasil identifikasi dari pihak DVI dan kelengkapan surat-surat dari korban.
Hingga berita ini diturunkan, dari 54 jenazah korban Trigana Air, sudah empat jenazah yang berhasil diidentifikasi oleh pihak DVI Mabes Polri.
Keempat jenazah tersebut masing masing Terianus Salawala (Sekretaris Bappeda Kabupaten Pegunungan Bintang), Matius Nikolaus Aragae (pegawai Kantor Pos Jayapura), Boni Woriori (mahasiswa), dan Wengdepen Bamulki (guru di Kampung Aldom, Oksibil).
Santunan uang sebesar Rp1,35 miliar per penumpang yang akan diberikan kepada ahli waris penumpang Trigana Air PK YRN dengan nomor penerbangan IL-257 itu berasal dari dua sumber. Sumber pertama sebesar Rp1,25 miliar adalah uang yang harus dibayarkan pihak penerbangan lewat asuransinya kepada tiap korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.
Sementara, pihak Jasa Raharja membayar Rp100 juta kepada tiap penumpang yang meninggal dunia.
Menurut Direktur Operasi Trigana Air Service Beny Sumaryanto, Kamis (20/5/2015), dibutuhkan waktu antara tiga sampai empat minggu untuk membayarkan uang santunan tersebut.
Uang santunan akan diberikan kepada pihak waris keluarga yang sah berdasarkan hasil identifikasi dari pihak DVI dan kelengkapan surat-surat dari korban.
Hingga berita ini diturunkan, dari 54 jenazah korban Trigana Air, sudah empat jenazah yang berhasil diidentifikasi oleh pihak DVI Mabes Polri.
Keempat jenazah tersebut masing masing Terianus Salawala (Sekretaris Bappeda Kabupaten Pegunungan Bintang), Matius Nikolaus Aragae (pegawai Kantor Pos Jayapura), Boni Woriori (mahasiswa), dan Wengdepen Bamulki (guru di Kampung Aldom, Oksibil).
(zik)