Nenek Maysi Minta Pembunuh Cucunya Dihukum Mati
A
A
A
WATANSOPPENG - Nenek korban pembunuhan ayah kandung, Maysi Angelia Putri (19), meminta pelaku pembunuhan cucunya dihukum mati.
"Saya minta ettanya (Bapak) Maysi dihukum mati saja, dia tega membunuh dan menodai putrinya sendiri," kata Nenek Maysi, Hanaya, saat ditemui di kediamannya di Jalan Khayangan, Watansoppeng, Soppeng, Sulawesi Selatan, Kamis (20/8/2015).
Dia menceritakan, dirinya terakhir kali bersama putrinya pada Jumat (14/8/2015) sekitar pukul
21.00 Wita. Saat itu, ayah Maysi, Hasyaruddin alias Unding (40), menjemput anaknya.
"Maysi baru berapa bulan lalu pulang ke sini, setelah dia lulus SMA di Bontang," katanya.
Maysi ikut ibunya ke Bontang setelah lulus SMP beberapa tahun lalu. Semasa kecil, sejak ibunya bercerai dengan ayahnya, Maysi tinggal bersama neneknya di Soppeng, kemudian sekolah SD hingga SMP di daerah yang digelari Kota Kalong tersebut.
"Tidak ada firasat yang aneh ketika cucu saya dijemput oleh ayahnya, karena kami berpikir yang menjemput adalah ayah kandungnya. Kami berpikir, tidak mungkin seorang ayah akan menodai dan membunuh darah dagingnya sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Wajo AKBP M Guntur mengatakan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terkait pasal perencanaan pembunuhan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kami masih mendalami kasus ini. Untuk sementara kita pakai 338 dulu, kita lihat perkembangan selanjutnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat menggegerkan warga Jalan Andi Pallajareng Empagae, Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Mayat wanita dengan posisi tertelungkup dan ditutupi rumput ini ditemukan Selasa (18/8/2015) sekitar pukul 12.40 Wita.
Korban mempunyai ciri-ciri kulit putih, rambut sebahu dan pirang di ujung, mata sipit, alis sudah dicukur, memakai cincin putih di jari kelingking, dan gelang emas.
Empat jam setelah penemuan mayat, pelaku yang merupakan ayah kandung korban mengakhiri pelariannya setelah diamankan di Mapolres Bone. Selain membunuh anaknya, pelaku juga mengaku telah menggauli anaknya sebanyak sembilan kali.
"Saya minta ettanya (Bapak) Maysi dihukum mati saja, dia tega membunuh dan menodai putrinya sendiri," kata Nenek Maysi, Hanaya, saat ditemui di kediamannya di Jalan Khayangan, Watansoppeng, Soppeng, Sulawesi Selatan, Kamis (20/8/2015).
Dia menceritakan, dirinya terakhir kali bersama putrinya pada Jumat (14/8/2015) sekitar pukul
21.00 Wita. Saat itu, ayah Maysi, Hasyaruddin alias Unding (40), menjemput anaknya.
"Maysi baru berapa bulan lalu pulang ke sini, setelah dia lulus SMA di Bontang," katanya.
Maysi ikut ibunya ke Bontang setelah lulus SMP beberapa tahun lalu. Semasa kecil, sejak ibunya bercerai dengan ayahnya, Maysi tinggal bersama neneknya di Soppeng, kemudian sekolah SD hingga SMP di daerah yang digelari Kota Kalong tersebut.
"Tidak ada firasat yang aneh ketika cucu saya dijemput oleh ayahnya, karena kami berpikir yang menjemput adalah ayah kandungnya. Kami berpikir, tidak mungkin seorang ayah akan menodai dan membunuh darah dagingnya sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Wajo AKBP M Guntur mengatakan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terkait pasal perencanaan pembunuhan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kami masih mendalami kasus ini. Untuk sementara kita pakai 338 dulu, kita lihat perkembangan selanjutnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat menggegerkan warga Jalan Andi Pallajareng Empagae, Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Mayat wanita dengan posisi tertelungkup dan ditutupi rumput ini ditemukan Selasa (18/8/2015) sekitar pukul 12.40 Wita.
Korban mempunyai ciri-ciri kulit putih, rambut sebahu dan pirang di ujung, mata sipit, alis sudah dicukur, memakai cincin putih di jari kelingking, dan gelang emas.
Empat jam setelah penemuan mayat, pelaku yang merupakan ayah kandung korban mengakhiri pelariannya setelah diamankan di Mapolres Bone. Selain membunuh anaknya, pelaku juga mengaku telah menggauli anaknya sebanyak sembilan kali.
(zik)