Kabel Fiber Optik Senilai Rp6,2 M Dibawa Kabur

Rabu, 19 Agustus 2015 - 21:02 WIB
Kabel Fiber Optik Senilai...
Kabel Fiber Optik Senilai Rp6,2 M Dibawa Kabur
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku penggelapan kabel fiber optik senilai Rp6,3 miliar. Kabel fiber optik senilai miliaran tersebut dijual ke penadah seharga Rp32 juta.

Kanit II Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Jerry Siagian mengatakan, empat pelaku yang ditangkap masing-mmasing berinisial IZ, RS, PR dan SH. Sementara lima orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Mereka kami tangkap diempat tempat terpisah di kawasan Jakarta, Tangerang dan Bekasi," katanya kepada wartawan, Rabu (19/8/2015).

Dia melanjutkan, penggelapan tersebut dilakukan saat IZ diminta oleh temannya diminta untuk dicarikan truk guna mengantar empat gulungan kabel fiber optik milik PT Saga Prima Indonesia dari Balaraja ke Lubuk Pakam dengan biaya sebesar Rp12 juta.

Mendapat orderaan seperti itu, IZ kemudian langsung menghubungi kawannya kembali yang diketahui sebagai calo truk. "Dia akhirnya dapat dan mereka menyiapkan truk untuk diberangkatkan ke Lubuk Pakam," katanya.

Namun, ketika itu teman IZ yang berinisial SH menawarkan untuk menjul kabel tersebut daripada dibawa ke Lubuk Pakam. Untuk menjualnya, mereka kemudian menyiapkan rencana dengan memindahkan muatan tersebut di Cilegon dengan mengguna truk Fuso.

Setelah dipindahkan, IZ, RM (DPO), PN (DPO) dan DM (DPO) mengikuti truk tersebut dari belakang untuk segera dijual ke kawasan Cileungsi. "Kabel senilai Rp6,3 miliar itu dijual ke penadah dengan harga Rp32 juta," ujarnya.

Setelah itu, mereka membagi uangnya secara bersama-sama. "Mereka langsung kabur, tapi IZ yag kami tangkap pertama kali mengaku mendapat jatah Rp7 juta," tukasnya.

Ditempat terpisah, pelaku IZ mengaku dirinya tergiur dengan ajakan kawannya yang mengatakan dirinya mendapatkan uang banyak.

"Karena saya memang butuh uang, dia bilang kabelnya bisa laku Rp30 juta," tegasnya. Setelah ditahan, dia mengaku menyesal padahal dari sewa truk dia sudah mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu.

Para pelaku dikenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
16 menit yang lalu
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
17 menit yang lalu
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
43 menit yang lalu
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
2 jam yang lalu
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
2 jam yang lalu
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
3 jam yang lalu
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved