Kabel Fiber Optik Senilai Rp6,2 M Dibawa Kabur

Rabu, 19 Agustus 2015 - 21:02 WIB
Kabel Fiber Optik Senilai...
Kabel Fiber Optik Senilai Rp6,2 M Dibawa Kabur
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku penggelapan kabel fiber optik senilai Rp6,3 miliar. Kabel fiber optik senilai miliaran tersebut dijual ke penadah seharga Rp32 juta.

Kanit II Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Jerry Siagian mengatakan, empat pelaku yang ditangkap masing-mmasing berinisial IZ, RS, PR dan SH. Sementara lima orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Mereka kami tangkap diempat tempat terpisah di kawasan Jakarta, Tangerang dan Bekasi," katanya kepada wartawan, Rabu (19/8/2015).

Dia melanjutkan, penggelapan tersebut dilakukan saat IZ diminta oleh temannya diminta untuk dicarikan truk guna mengantar empat gulungan kabel fiber optik milik PT Saga Prima Indonesia dari Balaraja ke Lubuk Pakam dengan biaya sebesar Rp12 juta.

Mendapat orderaan seperti itu, IZ kemudian langsung menghubungi kawannya kembali yang diketahui sebagai calo truk. "Dia akhirnya dapat dan mereka menyiapkan truk untuk diberangkatkan ke Lubuk Pakam," katanya.

Namun, ketika itu teman IZ yang berinisial SH menawarkan untuk menjul kabel tersebut daripada dibawa ke Lubuk Pakam. Untuk menjualnya, mereka kemudian menyiapkan rencana dengan memindahkan muatan tersebut di Cilegon dengan mengguna truk Fuso.

Setelah dipindahkan, IZ, RM (DPO), PN (DPO) dan DM (DPO) mengikuti truk tersebut dari belakang untuk segera dijual ke kawasan Cileungsi. "Kabel senilai Rp6,3 miliar itu dijual ke penadah dengan harga Rp32 juta," ujarnya.

Setelah itu, mereka membagi uangnya secara bersama-sama. "Mereka langsung kabur, tapi IZ yag kami tangkap pertama kali mengaku mendapat jatah Rp7 juta," tukasnya.

Ditempat terpisah, pelaku IZ mengaku dirinya tergiur dengan ajakan kawannya yang mengatakan dirinya mendapatkan uang banyak.

"Karena saya memang butuh uang, dia bilang kabelnya bisa laku Rp30 juta," tegasnya. Setelah ditahan, dia mengaku menyesal padahal dari sewa truk dia sudah mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu.

Para pelaku dikenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
1 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
2 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
2 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
3 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
4 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved