Korupsi, Polisi Serahkan Mantan Ketua DPRD Bengkalis ke Jaksa

Rabu, 19 Agustus 2015 - 10:16 WIB
Korupsi, Polisi Serahkan...
Korupsi, Polisi Serahkan Mantan Ketua DPRD Bengkalis ke Jaksa
A A A
PEKANBARU - Setelah melakukan penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dengan tersangka mantan Ketua DPRD Bengkalis, Riau Jamal Abdillah (JA), pihak kepolisian menyatakan akan menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Hal itu setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebut berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau (P21).

"Berkas tersangka JA dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejati Riau Nomor B-44/N.4.5/ft.1/08/2015 tanggal 10 Agustus 2015," ucap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (18/8/2015).

Dengan dinyatakan lengkap, Polda Riau segera melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan berkas dan tersangkanya ke Kejati Riau. "Rencananya tersangka akan kita serahkan besok, (19 Agustus 2015) sekitar pukul 10.00 WIB," tandasnya.

Kasus korupsi dana Bansos Kabupaten Bengkalis terjadi tahun 2012 dengan nilai Rp272 miliar. Dana ini disalurkan kepada 2000 lembaga dan organisasi yang diduga fiktif.

Korupsi berjamaah ini telah menyeret sejumlah anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 yang saat itu dipimpin Jamal.

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, korupsi dana Bansos Bengkalis kerugian sebesar Rp29 miliar. Jamal ditetapkan tersangka sejak 11 Juni 2014 dan ditahan pada April 2015.

Penyidik juga menyeret sejumlah pejabat Pemkab Bengkalis yang terlibat kasus korupsi berjamaah ini. Terakhir, polisi menetapkan Herliyan Saleh, Bupati Bengkalis 2010-2015 sebagai tersangka.

Namun belakangan kasus yang menimpa Herliyan dihentikan sementara karena yang bersangkutan maju kembali dalam Pilkada.

Ini sesuai dengan Perintah Kapolri Jendral Badrodin Haiti yang menghentikan sementara kasus Balon Kepala Daerah yang maju.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0027 seconds (0.1#10.140)