Ojek Motor Kian Banyak, DKI Minta UU Angkutan Jalan Direvisi

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 06:18 WIB
Ojek Motor Kian Banyak,...
Ojek Motor Kian Banyak, DKI Minta UU Angkutan Jalan Direvisi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyempurnakan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu terungkap lantaran aplikasi layanan Go-Jek membuka perekrutan besar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, rekruitment besar-besaran yang dilakukan layanan aplikasi Go-Jek di Senayan, Jakarta Pusat tidak membuat khawatir wilayah Jakarta bertambah macet. Sebab, perusahaan aplikasi asal Amerika itu sudah menghitung kebutuhan ojek bagi warga Jakarta yang menginginkan waktu tempuh cepat.

Untuk itu, mantan Wali Kota Blitar ini meminta Kemenhub segera membuatkan payung hukum bagi keberadaan ojek di Jakarta dengan menyempurnakan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena daam UU tersebut tidak diatur tentang keberadaan ojek sebagai salah satu moda transportasi umum.

"Mereka pasti sudah menghitung. Masalahnya, Go-Jek landasan hukumnya belum ada. Tapi ojek itu dibutuhkan di Jakarta dan sangat membantu. Kami meminta agar Kemhub segera bahas aturan angkutan ojek," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 14 Agustus 2015 kemarin.

Djarot menjelaskan, Pemprov DKI saat ini tidak mengetahui berapa jumlah ojek yang dibutuhkan lantaran tidak adanya payung hukum yang membawahi operasional angkutan roda dua itu. Dengan adanya payung hukum tersebut, Pemprov DKI dapat melakukan pemetaan operasional ojek sesuai kebutuhan masyarakat.

Ketua DTKJ Ellen Tangkudung menyarankan agar sebaiknya Undang-Undang No 22 tersebut jangan direvisi. Sebab, sesuai kajian yang dilakukan, kendaraan roda dua tidak memiliki syarat-syarat sebagai angkutan umum. Seperti syarat dalam faktor keamanan, kenyamanan dan keselamatan.

Kendati demikian, lanjut Ellen, Pemprov bisa mengeluarkan regulasi perihal operasional aplikasi kendaraan roda dua tersebut. Baik melalui Peraturan Daerah ataupun Peraturan Gubernur.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
1 jam yang lalu
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
3 jam yang lalu
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
10 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
11 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
11 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
11 jam yang lalu
Infografis
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved