Oknum TNI Perampok di Bekasi Pernah Jaga Rumah KSAD
Sabtu, 15 Agustus 2015 - 00:39 WIB
Oknum TNI Perampok di Bekasi Pernah Jaga Rumah KSAD
A
A
A
JAKARTA - Mabes TNI AD membenarkan oknum TNI AD bernama Imam Sopingi (36) merupakan tentara aktif. Imam juga diketahui pernah bertugas menjaga kediaman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
"Itu benar anggota TNI AD satuan Detasemen Markas (Denma) Mabes AD, tugasnya di situ. Sekarang yang bersangkutan dalam penahanan Sub Denpom Bekasi, Pomdam Jaya," ungkap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wuryanto, Jumat 14 Agustus 2015 kemarin.
Wuryanto mengaku, belum mengetahui motif pelaku melakukan aksi tersebut karena saat ini yang bersangkutan belum sadar dan masih di rumah sakit akibat dikeroyok warga. "Pelaku akan tetap diproses hukum di persidangan militer untuk menentukan sanksi atas perbuatannya. Masalah pasal yang akan dikenakan, nanti dari hasil penyidikan Sub Denpom," katanya.
KSAD Jenderal TNI Moelyono, sambung Wuryanto, sudah menyatakan dengan tegas tidak akan menolelir pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI AD. "Saat ini, kasusnya sudah diproses di Sub Denpom, berarti itu ada tindakan tegas, semua akan diproses hukum berlaku," ucapnya.
Jenderal Bintang Satu juga ini mengakui, bila yang bersangkutan pernah menjaga kediaman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Namun, saat ini surat perintah tersebut sudah dicabut dan tidak lagi bertugas menjaga kediaman KSAD.
"Dulu memang pernah dia (pelaku) menjaga kediaman KSAD, tapi surat perintah sudah lama dicabut. Ya tahun ini dicabut beberapa bulan lalu. Selama ini track record-nya memang bagus, makanya ada tugas khusus menjaga kediaman KSAD," kata Wuryanto.(Baca: Merampok Juragan Sembako, Oknum TNI Dikeroyok Massa)
"Itu benar anggota TNI AD satuan Detasemen Markas (Denma) Mabes AD, tugasnya di situ. Sekarang yang bersangkutan dalam penahanan Sub Denpom Bekasi, Pomdam Jaya," ungkap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wuryanto, Jumat 14 Agustus 2015 kemarin.
Wuryanto mengaku, belum mengetahui motif pelaku melakukan aksi tersebut karena saat ini yang bersangkutan belum sadar dan masih di rumah sakit akibat dikeroyok warga. "Pelaku akan tetap diproses hukum di persidangan militer untuk menentukan sanksi atas perbuatannya. Masalah pasal yang akan dikenakan, nanti dari hasil penyidikan Sub Denpom," katanya.
KSAD Jenderal TNI Moelyono, sambung Wuryanto, sudah menyatakan dengan tegas tidak akan menolelir pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI AD. "Saat ini, kasusnya sudah diproses di Sub Denpom, berarti itu ada tindakan tegas, semua akan diproses hukum berlaku," ucapnya.
Jenderal Bintang Satu juga ini mengakui, bila yang bersangkutan pernah menjaga kediaman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Namun, saat ini surat perintah tersebut sudah dicabut dan tidak lagi bertugas menjaga kediaman KSAD.
"Dulu memang pernah dia (pelaku) menjaga kediaman KSAD, tapi surat perintah sudah lama dicabut. Ya tahun ini dicabut beberapa bulan lalu. Selama ini track record-nya memang bagus, makanya ada tugas khusus menjaga kediaman KSAD," kata Wuryanto.(Baca: Merampok Juragan Sembako, Oknum TNI Dikeroyok Massa)
(whb)