Mantan Ketua DPRD Nisel Didakwa Korupsi Rp989 Juta

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 11:19 WIB
Mantan Ketua DPRD Nisel...
Mantan Ketua DPRD Nisel Didakwa Korupsi Rp989 Juta
A A A
MEDAN - Effendi alias Seng Hian, mantan Ketua DPRD Nias Selatan (Nisel), didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp989 juta dari total anggaran Rp4,4 miliar pada proyek pembangunan gedung Jamburae, pembangunan rumah dinas bupati, kantor Bupati Nisel, dan pembebasan tanah tahun tahun 2008-2010.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ingan Malem Purba dan Firman Halawa dijelaskan, dalam pekerjaan proyek tersebut, terdakwa dituding telah membuat rekayasa laporan mingguan dan mengajukan pencairan dana tahap I sebesar 40% dari nilai kontrak pada pembangunan Jamburae.

Dijelaskan jaksa, Effendi diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Direktur PT Selatan Jaya yang merupakan rekanan Pemkab Nisel. Di mana modus korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak dilandasi dengan kontrak dan tanpa melalui proses tender atau perencanaan.

"Selain itu, terdakwa Effendi juga tidak ada mengikuti tender dan proyeknya tidak ada dilandasi kontrak," kata jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/8/2015).

Atas perbuatannya itu, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Muhammad Amri menyatakan, tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan jaksa.

"Kami tidak mengajukan keberatan majelis. Kami meminta agar persidangan dilanjutkan saja ke materi pemeriksaan pokok perkara," kata pengacara terdakwa ini.

Hakim lantas menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, terdakwa juga telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas penahanan dan penetapannya sebagai tersangka.

Namun, gugatan politikus Partai Demokrat tersebut kandas. Majelis hakim tunggal Gerchat Pasaribu menolak semua permohonan yang diajukan oleh Effendi.

Hakim menyatakan, penyidikan dan penahanan terhadap Effendi adalah sah dan berkekuatan hukum. Karena penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut telah sesuai ketentuan berdasarkan alat bukti. Yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, keterangan ahli dari Fakultas Teknik USU, dan ahli pengadaan dari LKPP.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7958 seconds (0.1#10.140)