Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi

Kamis, 13 Agustus 2015 - 09:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi
A A A
PEKANBARU - Tim gabungan Bea Cukai (BC) Malaysia-Indonesia kembali menggagalkan penyeludupan narkoba di Riau . Kali ini petugas mengamankan sebanyak 1075 butir pil ekstasi.

Barang haram tersebut dibawa oleh enam tersangka MI (58) selaku nakhoda serta MA (40), MAR (49), BA (51), CA (50) dan KA (33) yang merupakan anak buah kapal (ABK). Mereka diamankan Perairan Tanjung Jering, Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pengakuan mereka, barang tersebut dibawa dari daerah Muar, Malaysia dan akan diselundupkan di Kota Dumai, Riau. Saat ini para tersangka sudah dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Tipe Madya B (KPPBC-TMB) Dumai.

"Jumlah tersangka ada enam orang dengan barang bukti 1075 butir pil esktasi. Setelah pemeriksaan di tempat kita selesai, mereka akan diserahkan ke Polda Riau," ucapnya Kasi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Dumai Indra Gunawan.

Pengungkapan kasus ini berawal saat pihak bea cukai mencurigai sebuah kapal ikan bernama Sri Mega Top di Perairan Rupat.

Petugas langsung melakukan pengejaran. Pihak Bea Cukai yang sudah curiga langsung melakukan penggeledakan penumpang dan isinya.

Akhirnya, petugas menemukan sebuah tas yang berada bagian belakang kapal. Setelah digeledah, di dapatlah barang bukti ribuan ekstasi yang dipecah menjadi 11 bagian dengan kantong plasitik.

Para pelaku penyelundupan narkoba ini akan dikenakan dengan Pasal 113 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang karkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Riau bukan kali ini saja.Masih di pekan ini juga, pihak Bea Cukai juga mengamankan sebanyak 4,9 kilogram sabu dengan nilai sekitar Rp6,7 miliar. Saat ini kasusnya ditangani Bea Cukai Dumai.

Hanya berselang dua hari, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) juga melakukan pengungkapan sabu di Dumai. Petugas mengamankan 4 kilogram sabu. Barang bukti dari para tersangka juga di dapat dari Malaysia.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2085 seconds (0.1#10.140)