Pemprov DKI Harus Buat Regulasi untuk Layanan Aplikasi

Kamis, 13 Agustus 2015 - 03:34 WIB
Pemprov DKI Harus Buat...
Pemprov DKI Harus Buat Regulasi untuk Layanan Aplikasi
A A A
JAKARTA - Layanan aplikasi kendaraan pribadi yang diperuntukan sebagai angkutan umum merupakan layanan tanpa regulasi (unregulated). Pemprov DKI diminta segera menetapkan Peraturan Daerah dengan Undang-Undang Konsumen.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan, maraknya layanan aplikasi yang terpasang dalam angkutan pribadi dan digunakan sebagai angkutan umum merupakan layanan unregulated. Menurut Danan, layanan unregulated tersebut berbeda dengan ilegal.

Artinya, layanan tersebut boleh saja berjalan. Namun, keselamatan dan keamanan penggunannya tidak bisa dilindungi. Untuk itu, Pemprov lebih baik segera membentuk peraturan daerah dengan menggunakan Undang-Undang konsumen.

"Karena ini unregulated market, sebenarnya kekuatan pasar yang akan menentukan. Segera bentuk Perda dengan menggunakan Undang-Undang Konsumen," kata Danang Parikesit saat dihubungi, Rabu 12 Agustus 2015 kemarin.

Danang meminta, Pemprov DKI dapat mempersiapkan diri mengantisipasi perubahan teknologi ke depannya. Sebab, Danang melihat layanan aplikasi ini akan terus tumbuh mengingat layanan aplikasi tersebut memang dibutuhkan masyarakat.

Pakar telekomunikasi Universitas Pancasila Gregorius Hendinta melihat maraknya aplikasi yang digunakan sebagai transportasi bukanlah tidak adanya undang-undang yang mengatur aplikasi tersebut. Menurut Gregorius, marakanya aplikasi tersebut lantaran tidak siapnya pemerintah dalam menertibkan angkutan umum.

"Tidak adanya aturan tersebut, tidak menjadi masalah untuk transportasi. Tidak adanya aplikasi tersebut, kemanan dan keselematan pengguna angkutan umum tidak bisa terjamin, apalagi ketertiban lalu lintasnya," jelasnya.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
7 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
7 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
8 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
8 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
11 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
11 jam yang lalu
Infografis
PLN EPI-Pemprov DKI...
PLN EPI-Pemprov DKI Jakarta Olah Sampah Jadi Bahan Bakar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved