Kinerja Pemprov Bakal Jalan di Tempat

Rabu, 12 Agustus 2015 - 08:49 WIB
Kinerja Pemprov Bakal...
Kinerja Pemprov Bakal Jalan di Tempat
A A A
MEDAN - T Erry Nuradi dipercaya memangku jabatan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara. Kemarin, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menyerahkan surat tugas tersebut kepada bersangkutan.

Penyerahan surat itu digelar khusus di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Siregar dan Parlinsyah Harahap. Ada jug unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD). Sementara surat yang diserahkan Soni kepada Erry Nuradi ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo No 122.12/4357/SC tertanggal 10 Agustus 2015.

Surat ini terbit menyusul penahanan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Fernanda Putra Adela, diangkat T Erry Nuradi sebagai plt gubernur pada sisa lima bulan perjalanan APBD 2015 dapat dipastikan hanya membawa angin pesimisme bagi pembangunan di Sumut.

Masih lekat di ingatan bagaimana Sumut dipimpin seorang plt gubernur pada 2011 lalu yang disandang Gatot Pujo Nugroho. Sepanjang tahun tersebut serapan anggaran jauh lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Sekitar 80-an% dan tidak sampai tembus 90%. Saat itu sangat rendah sekali serapannya,” kata Fernanda. Kondisi itu mengartikan pembangunan di Sumut tidak lebih baik dari tahun sebelumnya.

Program yang sudah ditetapkan sebagian besar tidak bisa dilaksanakan. Sebab plt tidak bisa membuat kebijakan strategis. Saat itu Gatot Pujo Nugroho diangkat menjadi plt sejak April 2011. Namun tidak mampu berbuat banyak bagi perkembangan Sumut. Sementara saat ini T Erry hanya menyisakan lima bulan perjalanan APBD 2015.

Fernanda memastikan apa yang sudah diprogramkan tidak akan berjalan maksimal. “Kita tidak bisa berharap banyak pada 2015 ini jika hanya dipimpin plt,” ujar Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) itu. Apalagi jika T Erry Nuradi salah langkah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Terutama terkait dengan mutasi jabatan yang dipastikan sangat sensitif. Belajar dari pengalaman 2011, Gatot tersandera dengan kepentingan politik ketika salah langkah dengan memutasi terhadap 110 pejabat eselon III. DPRD Sumut ketika itu dengan gencarnya mengusulkan hak interpelasi atas alasan tersebut.

Karena itu, sepanjang 2011 yang terjadi hanya kompromi politik antara eksekutif dan legislatif, tidak ada kebijakan strategis yang mampu dihasilkan. Bahkan pembahasan APBD Perubahan 2011 dan RAPBD 2012 pun terkendala serta molor hingga akhir tahun. “Itu hanya mutasi setingkat eselon III. Namun riuhnya sudah cukup menyita waktu dan mengganggu kinerja pemerintahan,” ujarnya.

Dengan demikian, sepanjang masih dipegang plt, Sumut tidak akan menjadi lebih baik. Apalagi bermimpi mewujudkan visi misinya sebagai provinsi yang berdaya saing. Pemerintah Provinsi Sumut dipastikan akan tersita waktu dan pikirannya hanya untuk bagaimana bisa melunasi utang ke kabupaten/kota.

Sebab hingga kini sudah diketahui ternyata dana bagi hasil (DBH) 2014 pun belum bisa terbayar, apalagi membayar yang 2015. Bisa jadi, katanya, skema pelunasan utang DBH pada 2016 akan terkendala kembali. Mengingat sejak awal T Erry Nuradi tidak pernah dilibatkan Gatot dalam urusan anggaran seperti yang diungkapkan mantan Bupati Serdangbedagai itu ke media beberapa waktu lalu.

“Otomatis hanya kerja rutinitas yang bisa dilakukan ke depannya. Jangan mimpi ada terobosan apalagi mendatangkan investasi. Tentu cukup sulit,” kata Fernanda. Kemudian mengenai persiapan pilkada serentak apakah akan ikut terganggu, Fernanda menilai hal itu tidak akan berpengaruh.

Sebab pilkada diselenggarakan oleh masing-masing kabupaten/kota. KPU sebagai penyelenggara pilkada hanya bertanggung jawab secara hierarki ke pusat, bukan ke gubernur, sehingga peran plt gubernur dalam pilkada serentak hanya sebatas koordinasi. “Kebijakan terkait pilkada serentak semua datangnya dari pusat, sedangkan penyelenggaranya masing-masing KPU kabupaten/ kota yang tidak bertanggung jawab ke pemerintah daerah di provinsi.

Kalaupun ada permasalahan dan konflik sosial, biasanya langsung ditangani kepolisian yang anggarannya juga sudah tersedia. Jadi peran plt gubernur tidak terlalu penting,” ujarnya. Senada.Pengamat Kebijakan Publik USU, Agus Suriadi mengatakan, dengan kondisi saat ini sudah jelas pemerintahan daerah sedikit terganggu.

Fungsi-fungsi administrasi tetap jalan, tapi fungsi-fungsi pembangunan daerah oleh Pemerintah Provinsi Sumut akan terbatas. “Kebijakan perlu kepala daerah definitif. Karena itu, selama Sumut masih dijabat plt gubernur, ya masyarakat harus bersabar dululah,” ujar Agus. Sementara pada kesempatan menyerahkan surat, Soni Sumarsono menegaskan, surat yang ditandatangani Mendagri Tjahyo Kumolo mengandung makna dan konsekuensi.

“Saya sengaja datang memastikan jalannya Pemprov Sumut. Kami melakukan konsolidasi jalannya pemerintahan pascaterbit surat KPK No R7713/0123/- 08/2015 tertanggal 4 Agustus 2015 perihal pemberitahuan penahanan Gatot Pujo Nugroho,” ujarnya. Soni Sumarsono mengingatkan tugas dan wewenang plt kepala daerah sesuai UU No 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,

maka Wakil Gubernur Sumut melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Sumut dengan tetap bertanggung jawab kepada Gubernur Sumut. “Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Mendagri sudah sampaikan arahan kebijakan melalui surat pada 10 Agustus 2015 perihal penugasan Wakil Gubernur Sumut selaku pelaksana tugas,” katanya. Pada bagian lain, dia mengingatkan ada beberapa larangan harus diingat T Erry Nuradi.

Soni Sumarsono menyebut plt gubernur dilarang melakukan sejumlah tugas-tugas strategis tertentu sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2008 tentang perubahan ketiga atas PP No 6/2005. Isinya penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah ditegaskan dilarang melakukan mutasi dan membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Selain itu, juga dilarang mengeluarkan perjanjian berhubungan dengan perjanjian dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya serta membuat kebijakan tentang pemekaran daerah bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Kemudian membuat kebijakan bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Ketentuan larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri,” ujar Soni Sumarsono. Pada bagian lain, pejabat eselon I Kemendagri juga menyampaikan pesan Mendagri Tjahjo Kumolo agar T Erry Nuradi paling lama dua pekan dapat menyelesaikan dan melantik penjabat bupati/wali kota yang sudah dan akan berakhir masa jabatannya.

“Maksimum dua Minggu ada 10 pejabat dapat diselesaikan dan dilantik untuk kepentingan tugas-tugas pilkada di Sumut. Itu pesan pak menteri agar dapat mengemban tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. Sementara menyangkut pengusulan nama-nama penjabat (Pj) wali kota/bupati, Kemendagri menyarankan sepenuhnya dan berada di bawah kendali T Erry Nuradi.

“Kalaupun ada penyesuaian, baik itu ada nama pejabat baru, itu terserah wakil gubernur selaku pelaksana tugas gubernur, namun pelaksana tugas gubernur wajib mengusulkan tiga nama dari setiap daerah,” ujarnya. Setelah itu, kata dia, barulah dievaluasi dan diputuskan satu nama oleh Mendagri Tjahyo Kumolo. T Erry Nuradi dalam sambutannya mengungkapkan syukur bahwa Sumut berada dalam keadaan kondusif menjelang pelaksanaan pilkada serentak.

Dia mengajak dan meminta dukungan seluruh stakeholder ikut menjaga dan mempertahankan situasi kondusif pada masa mendatang. “Dalam kesempatan ini, saya mengajak seluruh jajaran bekerja lebih baik dengan selalu memenuhi kaidah peraturan dan perundangan serta menyukseskan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan,” ujarnya.

Fakrur rozi/ m rinaldi khair
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)