ICW Desak Keterlibatan Wawan dalam Korupsi Alkes Ditelusuri

Senin, 10 Agustus 2015 - 22:35 WIB
ICW Desak Keterlibatan...
ICW Desak Keterlibatan Wawan dalam Korupsi Alkes Ditelusuri
A A A
SERANG - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak penegak hukum dapat menelusuri tersangka lain dari kasus proyek alat kesehatan (alkes) dalam fisik RSUD dan Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012 yang sudah menyeret Dadang M Epid.

Pasalnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan itu dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Serang mengungkapkan bahwa adanya keterlibatan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Selain Wawan, kecurigaan masyarakat terhadap kasus ini juga mengarah kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang sangat berwenang dalam menentukan proyek yang merugikan negara senilai Rp193 miliar tersebut.

"Karena, Wawan sendiri bukan orang pemerintahan, namun memiliki akses ke pemerintahan. Kesaksian Dadang seharusnya ditelusuri agar terbuka, Wawan ini seperti informal governanment," kata Kordinator ICW Ade Irawan, Senin (10/8/2015).

Ditambahkan dia, secara formal Wawan yang tidak berkuasa, tapi dia mamapu mengendalikan banyak hal termasuk pengadaan di SKPD, seperti dalam kesaksian Dadang.

Bahkan, pihaknya mempertanyakan Wali Kota Tangsel yang mempunyai kewenangan penuh dalam kewenangan penganggaran dan pengadaan yang mestinya mengetahui sebagai orang nomor satu di Kota Tangerang Selatan.

"Bisa saja terjadi di daerah lain, di mana orang nonpemerintah bisa mengatur proyek pemerintahan jika memiliki akses yang kuat ketika kepala daerahnya hanya menjadi boneka,” beber Ade.

Dalam keterangan Dadang, tambah dia, Sekda Tangsel Dudung E Diredja berperan dalam memfasilitasi pengaturan proyek di empat SKPD besar, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga, dan Dinas Tata Kota Tangsel.

"Setiap rapat anggaran, Pak Wawan hadir. Saya tidak tahu sebagai apa? Pak Wawan enggak cuma mendengarkan, tapi ikut menentukan prioritas pembangunan. Bahkan sudah diploting, kami hanya melaksanakan," kata Dadang dalam keterangannya.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
18 menit yang lalu
Macet Parah, Pengendara...
Macet Parah, Pengendara Diminta Hindari Exit Tol Sentul Selatan
1 jam yang lalu
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
1 jam yang lalu
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
1 jam yang lalu
Karangan Bunga Hiasi...
Karangan Bunga Hiasi Kantor BGN, Ada Ucapan Terima Kasih Dipecatnya Dadan Hindayana
2 jam yang lalu
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
2 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved