Tipu Calon TKI hingga Miliaran, Tiga Warga Cirebon Dibekuk

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 22:00 WIB
Tipu Calon TKI hingga...
Tipu Calon TKI hingga Miliaran, Tiga Warga Cirebon Dibekuk
A A A
CIREBON - Diduga melakukan penipuan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, tiga prlsku dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota.

Ketiganya masing-masing berinisial ER (38), P (45) dan EJ (45) yang tercatat sebagai warga Kota Cirebon. Mereka menjalankan perusahaan pengerah jasa tenaga kerja bernama CV Indosima yang diduga fiktif.

Petugas yang melakukan pengecekan menemukan, seluruh dokumen yang terkait dengan perusahaan CV Indosima dengan alamat di Karang Anom, Pegambiran, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, diduga palsu.

Salah satu tersangka, P bertindak selaku pimpinan perusahaan fiktif tersebut. Polisi memperkirakan, jumlah korban 184 orang, bertambah dari sebelumnya 133 orang.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Sulistyo Basuki menyatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti yang menjerat ketiganya.

"Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 102 dan 103 UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," jelasnya.

Sebagaimana hasil penyidikan sementara, jumlah korban yang direkrut CV Indosima mencapai 184 orang dengan nilai dana yang berhasil dikeruk dari para korban Rp3,6 miliar.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aliran dana yang berhasil dikumpulkan dari para korban.

Para korban rata-rata ditipu dengan dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang untuk bekerja. Untuk ini, setiap korban diharuskan menyetor uang sekitar Rp10 juta hingga Rp30 juta.

Selain perusahaan fiktif milik ketiga tersangka, polisi pun mendalami peran sebuah perusahaan lain di Jakarta, PT Penta Asean.

"CV Indosima kan kantornya di Kota Cirebon, bisa langsung kami periksa dan memberikan kesimpulan kalau perusahaan itu ilegal," terangnya.

Namun, sejumlah korban meyakini PT Penta Asean fiktif mengingat ketika dilakukan pengecekan ke Jakarta, kantornya pun tak ditemukan. Para korban sendiri rata-rata diiming-imingi gaji Rp15 juta/bulan jika bekerja di Jepang.

"Salah satu rekan kami yang juga menjadi korban suatu hari ikut ke Jakarta. Tapi kantor PT Penta Asean di sana ternyata tidak ada," ungkap seorang korban yang enggan dibeberkan identitasnya kepada publik.

Kejadian ini sendiri bermula ketika sejumlah tenaga kerja dari berbagai daerah di Jawa, Bali, maupun Sumatera, melaporkan dugaan penipuan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, ke Polres Cirebon Kota.

Pelaporan dilakukan mereka karena janji untuk diberangkatkan ke Jepang tak juga direalisasikan. Dengan beragam alasan, pihak PJTKI menunda hingga tiga kali menunda pemberangkatan.

Setiap kali janji akan diberangkatkan, para korban diajak mengikuti pelatihan budaya dan bahasa Jepang. Namun, keberangkatan ke negeri matahari terbit itu tetap saja tak kunjung dilakukan.

Sampai akhirnya, saat pelatihan ketiga di SMK Maritim di Mundu, Kabupaten Cirebon, dan diumumkan adanya penundaan keberangkatan lagi, para korban pun naik pitam. Mereka kemudian melaporkan hal itu kepada polisi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)