Aniaya Pekerja Karaoke, Sejoli Dijebloskan Penjara

Kamis, 06 Agustus 2015 - 08:45 WIB
Aniaya Pekerja Karaoke,...
Aniaya Pekerja Karaoke, Sejoli Dijebloskan Penjara
A A A
SEMARANG - Dua sejoli kemarin terpaksa dijebloskan ke sel Mapolres Gayamsari lantaran menganiaya tiga pekerja Locus KaraokeSemarang. Akibat penganiyaan tersebut, salah satu korban terpaksa harus dirawat di rumah sakit selama dua hari.

Sepasang kekasih itu adalah Agnes Tianingrum,28, warga Bangetayu Wetan RT 007/RW 001, Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dan Hadi Inprayitno,38, warga Jalan Rayungkusuman VIII RT 003/RW 005, Kelurahan Mranggen, Mranggen, Demak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Sabtu (1/8) malam, Agnes dan Hadi bersenangsenang di Locus Karaoke di kompleks Ruko Gayamsari Kota Semarang.

Selain bernyanyi, keduanya pun meminum minuman keras hingga mabuk berat. Setelah puas, keduanya lalu menyudahi karaoke dan membayar tagihan. Sesudah menyelesaikan tagihan, keduanya lalu berjalan menuju parkiran karaoke. Di waktu yang sama, pekerja karaoke baru mengetahui bahwa Agnes dan Hadi muntah di kamar karaoke yang dipesan tadi.

Berdasarkan aturan, setiap pelanggan yang muntah dikenai denda Rp50.000. Akhirnya tiga pekerja, termasuk manajer karaoke menyusul Agnes dan Hadi ke parkiran untuk meminta uang denda muntah. “Saya ditagih lagi suruh bayar Rp50.000. Kata pekerjanya, di karaoke ada yang muntah. Seingat saya tidak ada yang muntah.

Karena mintanya bentak-bentak, saya tampar dia,” kata Agnes di Mapolsek Gayamsari, kemarin. Tak hanya Agnes, Hadi Inprayitno pun iku marah-marah. Dia lalu memukul karyawan karaoke dan mendorongnya hingga tersungkur jatuh membentur tembok. Manajer karaoke tak luput dari pukulan Hadi.

“Saya mabuk saat itu,” tutur Agnes. Ada tga orang yang menjadi korban penganiayaan sepasang kekasih ini. Mereka adalah manajer karaoke, Tria Puspita; karyawan karaoke, Aryanti Medina dan Risky Putra Aditya. Korban Aryanti Medina bahkan harus dirawat selama dua hari di RS Bhayangkara karena dipukul, dicekik dan dibanting oleh Hadi Inprayitno.

“Waktu kejadian saya juga mabuk. Karaokenya sama teman- teman lain juga, saya tidak terima ditagih suruh bayar lagi Rp50.000,” ujar Hadi. Agnes dan Hadi pun ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan. Keduanya ditahan dan mendekam di penjara Polsek Gayamsari Kota Semarang.

Agnes yang seorang janda sebenarnya akan dinikahi Hadi yang saat ini sedang mengurus perceraian dengan istrinya. Karena kasus ini, pernikahan keduanya pun tertunda. Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto menyebutkan proses hukum ke dua tersangka ini didasarkan atas laporan korbannya.

“Kami sudah kantongi alat bukti yang cukup. Termasuk keterangan visum,” kata dia. Sepasang kekasih ini dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Eka setiawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9427 seconds (0.1#10.140)