Aniaya Pekerja Karaoke, Sejoli Dijebloskan Penjara

Kamis, 06 Agustus 2015 - 08:45 WIB
Aniaya Pekerja Karaoke,...
Aniaya Pekerja Karaoke, Sejoli Dijebloskan Penjara
A A A
SEMARANG - Dua sejoli kemarin terpaksa dijebloskan ke sel Mapolres Gayamsari lantaran menganiaya tiga pekerja Locus KaraokeSemarang. Akibat penganiyaan tersebut, salah satu korban terpaksa harus dirawat di rumah sakit selama dua hari.

Sepasang kekasih itu adalah Agnes Tianingrum,28, warga Bangetayu Wetan RT 007/RW 001, Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dan Hadi Inprayitno,38, warga Jalan Rayungkusuman VIII RT 003/RW 005, Kelurahan Mranggen, Mranggen, Demak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Sabtu (1/8) malam, Agnes dan Hadi bersenangsenang di Locus Karaoke di kompleks Ruko Gayamsari Kota Semarang.

Selain bernyanyi, keduanya pun meminum minuman keras hingga mabuk berat. Setelah puas, keduanya lalu menyudahi karaoke dan membayar tagihan. Sesudah menyelesaikan tagihan, keduanya lalu berjalan menuju parkiran karaoke. Di waktu yang sama, pekerja karaoke baru mengetahui bahwa Agnes dan Hadi muntah di kamar karaoke yang dipesan tadi.

Berdasarkan aturan, setiap pelanggan yang muntah dikenai denda Rp50.000. Akhirnya tiga pekerja, termasuk manajer karaoke menyusul Agnes dan Hadi ke parkiran untuk meminta uang denda muntah. “Saya ditagih lagi suruh bayar Rp50.000. Kata pekerjanya, di karaoke ada yang muntah. Seingat saya tidak ada yang muntah.

Karena mintanya bentak-bentak, saya tampar dia,” kata Agnes di Mapolsek Gayamsari, kemarin. Tak hanya Agnes, Hadi Inprayitno pun iku marah-marah. Dia lalu memukul karyawan karaoke dan mendorongnya hingga tersungkur jatuh membentur tembok. Manajer karaoke tak luput dari pukulan Hadi.

“Saya mabuk saat itu,” tutur Agnes. Ada tga orang yang menjadi korban penganiayaan sepasang kekasih ini. Mereka adalah manajer karaoke, Tria Puspita; karyawan karaoke, Aryanti Medina dan Risky Putra Aditya. Korban Aryanti Medina bahkan harus dirawat selama dua hari di RS Bhayangkara karena dipukul, dicekik dan dibanting oleh Hadi Inprayitno.

“Waktu kejadian saya juga mabuk. Karaokenya sama teman- teman lain juga, saya tidak terima ditagih suruh bayar lagi Rp50.000,” ujar Hadi. Agnes dan Hadi pun ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan. Keduanya ditahan dan mendekam di penjara Polsek Gayamsari Kota Semarang.

Agnes yang seorang janda sebenarnya akan dinikahi Hadi yang saat ini sedang mengurus perceraian dengan istrinya. Karena kasus ini, pernikahan keduanya pun tertunda. Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto menyebutkan proses hukum ke dua tersangka ini didasarkan atas laporan korbannya.

“Kami sudah kantongi alat bukti yang cukup. Termasuk keterangan visum,” kata dia. Sepasang kekasih ini dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Eka setiawan
(bbg)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
2 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
3 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
4 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
4 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
4 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved