Kepala Disdik Digugat Mantan Kasek, Ini Komentar Ahok
Kamis, 06 Agustus 2015 - 03:34 WIB
Kepala Disdik Digugat Mantan Kasek, Ini Komentar Ahok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi gugatan mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 3 Retno Listyarti terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Arie Budhiman. Retno mengajukan gugatan ke PTUN terkait pencopotannya sebagai kepala sekolah beberapa waktu lalu.
Ahok menuturkan, tidak akan melarang jika ada orang yang mau mengugat seseorang melalui secara hukum. "Enggak apa-apa lah gugat kepala dinas, bukan ke saya ini," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 5 Agustus 2015 kemarin.
Ahok mengatakan, seharusnya surat pemecatan terhadap Retno sudah benar dan tidak cacat hukum seperti yang digugat oleh Retno.
"Enggak tahu saya, seharusnya tidak cacat hukum. Prosedur kadis sudah benar," katanya.
Sebelumnya, mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti menggugat SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta PTUN Jakarta terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Nomor 355 Tahun 2015 mengenai pemberhentiannya sebagai kepala sekolah.
Retno mendaftarkan gugatannya didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pada Selasa 4 Agustus kemarin. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor 165/G/2015/PTUN JKT.
Retno mengatakan, upaya ini adalah caranya untuk mendapatkan keadilan. Retno dicopot dari jabatannya karena ketahuan lalai dan keluyuran ketika pelaksanaan ujian nasional (UN). Ketika itu, Retno memilih melayani wawancara salah satu stasiun televisi swasta dibanding mengawasi pelaksanaan UN.
Ahok menuturkan, tidak akan melarang jika ada orang yang mau mengugat seseorang melalui secara hukum. "Enggak apa-apa lah gugat kepala dinas, bukan ke saya ini," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 5 Agustus 2015 kemarin.
Ahok mengatakan, seharusnya surat pemecatan terhadap Retno sudah benar dan tidak cacat hukum seperti yang digugat oleh Retno.
"Enggak tahu saya, seharusnya tidak cacat hukum. Prosedur kadis sudah benar," katanya.
Sebelumnya, mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti menggugat SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta PTUN Jakarta terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Nomor 355 Tahun 2015 mengenai pemberhentiannya sebagai kepala sekolah.
Retno mendaftarkan gugatannya didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pada Selasa 4 Agustus kemarin. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor 165/G/2015/PTUN JKT.
Retno mengatakan, upaya ini adalah caranya untuk mendapatkan keadilan. Retno dicopot dari jabatannya karena ketahuan lalai dan keluyuran ketika pelaksanaan ujian nasional (UN). Ketika itu, Retno memilih melayani wawancara salah satu stasiun televisi swasta dibanding mengawasi pelaksanaan UN.
(whb)