Lapas Anak Sukamiskin Ubah Nama Jadi LPKA dan LPAS
A
A
A
BANDUNG - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly hari ini meresmikan perubahan nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Sukamiskin menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) Bandung.
Berdasarkan surat elektronik yang diterima wartawan, peresmian tersebut dilakukan secara serentak di 33 LPKA seluruh Indonesia yang terdiri dari tujuh LPKA Klas I dan 26 LPKA Klas IIB.
Nantinya, di LPKA dan LPAS, anak-anak warga binaan akan mendapatkan pendidikan, keterampilan, dan pembinaan sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, disetiap LPKA dan LPAS anak-anak warga binaan akan mendapat pendidikan formal SD, SMP, dan SMA/SMK, serta pendidikan nonformal mencangkup Kejar Paket A hingga Kejar Paket C.
Selain meresmikan perubahan LPKA dan LPAS acara yang juga dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise dalam acara tersebut juga disepakati Piagam Arcamanik yang berisi 10 prinsip pembinaan anak.
Dari pantauan wartawan di Lapas Anak Sukamiskin, Yasonna dan Yohana merobohkan pagar pembatas terbuat dari besi setinggi tiga meter sebagai simbol kebebasan bagi anak-anak yang menjadi warga binaan.
Selain dua menteri tersebut, acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jabar, Komnas Anak, Kajati Jabar, Kejari Bandung, dan para pejabat Dirjen Kemenkum HAM Jabar.
Berdasarkan surat elektronik yang diterima wartawan, peresmian tersebut dilakukan secara serentak di 33 LPKA seluruh Indonesia yang terdiri dari tujuh LPKA Klas I dan 26 LPKA Klas IIB.
Nantinya, di LPKA dan LPAS, anak-anak warga binaan akan mendapatkan pendidikan, keterampilan, dan pembinaan sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, disetiap LPKA dan LPAS anak-anak warga binaan akan mendapat pendidikan formal SD, SMP, dan SMA/SMK, serta pendidikan nonformal mencangkup Kejar Paket A hingga Kejar Paket C.
Selain meresmikan perubahan LPKA dan LPAS acara yang juga dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise dalam acara tersebut juga disepakati Piagam Arcamanik yang berisi 10 prinsip pembinaan anak.
Dari pantauan wartawan di Lapas Anak Sukamiskin, Yasonna dan Yohana merobohkan pagar pembatas terbuat dari besi setinggi tiga meter sebagai simbol kebebasan bagi anak-anak yang menjadi warga binaan.
Selain dua menteri tersebut, acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jabar, Komnas Anak, Kajati Jabar, Kejari Bandung, dan para pejabat Dirjen Kemenkum HAM Jabar.
(san)